Barang bukti yang berhasil disita penyidik berupa uang pemotongan pajak yang tersangka lakukan dari tahun 2017 hinga 2019 dilingkungan BPPRD Kota Jambi.

Mangkir, Subhi Dipanggil Lagi

Posted on 2021-06-27 22:51:55 dibaca 5150 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Usai mangkir dari panggilan Penyidik Kejari Jambi Kamis (24/6) lalu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi kembali dipanggil Senin (hari ini, red). Adapun agenda pemanggilan tersangka yaitu untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus pemotongan pajak. Dan apabila tersangka mangkir sampai 3 kali pemanggilan, maka akan dilakukakan penjemputan paksa.

Kasi Intel Kejari Rusydi sastrawan saat dikonfimasi via whatsApps mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Kamis (24/6) lalu. ”Namun tersangka belum memenuhi panggilannya atau mangkir,” kata Kastel Kejari Jambi, Rusydi.

Terkait barang bukti berupa uang yang dikorupsi telah disita oleh Penyidik Kejari Jambi. Barang bukti yang berhasil disita ini merupakan sebagian dari uang potongan pajak yang berjumlah kurang lebih Rp 1,2 miliar. Tersangka berupaya untuk mengembalikan uang tersebut kepada para saksi beberapa waktu yang lalu saat proses penyidikan bergulir. “Iya benar, barang bukti yang disita itu adalah sebagian dari jumlah yang didapatkan tersangka. Itu wujud dari upaya trsangka untuk mengembalikan uang yang dipotong,” ujar Rusydi.

Saat ditanyakan proses perkembangan penyidikan, Rusydi menyebutkan tersangka kembali dipanggil penyidik Kejari dengan agenda penyidikan lebih lanjut dan penjelasan usai mangkir dipanggil hari Kamis lalu. “Tersangka dipanggil hari Kamis lalu agendanya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan Senin (Hari ini, Red) akan kita panggil kembali usai magkir kemaren,”ucapnya.

Kemudian juru bicara Kejari ini menerangkan, untuk saat ini belum ada perkembangan baru. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada tersangka lain.

Lebih lajut Rusydi mengatakan, jika tersangka tidak memenuhi panggilan setidaknya 3 kali, maka akan dilakukan penjeputan paksa terhadap tersangka.

“Harapannya, mudah-mudahan tersangka datang dan proses penyidikan lebih lanjut akan mudah dilakukan,”pungkasnya. (cr1)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com