Gaya Santuy Sri Mulyani Belanja di Pasar Tradisional di Tengah Polemik PPN Sembako

Posted on 2021-06-15 13:45:38 dibaca 3504 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Di tengah kencangnya penolakan publik terhadap wacana pungutan pajak pertambahan nilai atau PPN bahan kebutuhan pokok (sembako), Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan gaya santuy khas emak-emak berbelanja ke salah satu pasar tradisional di Jakarta.

Hal tersebut tergambar dalam unggahannya di Instagram, Selasa (15/6/2021). Pagi tadi, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyambangi pasar Santa di Kebayoran untuk belanja sayur-mayur, buah segar dan bumbu-bumbuan, seraya mendengar keluh kesah beberapa pedagang di sana. ??Salah satu pedagang yang ditemuinya adalah Bu Rahayu, pedagang buah yang bercerita akibat pandemi Covid-19 pembeli di pasar menurun, namun mereka bertahan dan tetap bekerja tak menyerah.

Juga ada Bu Runingsih pedagang sayur yang meneruskan usaha ibunya yang sudah 15 tahun, bahkan mulai melayani pembeli secara online dan mengantar barang belanja menggunakan jasa ojek online.

Ia bercerita menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) Rp 2,4 juta dan Rp 1,2 juta dari Pemerintah yang bermanfaat untuk menambah modal bahan jualannya. Anaknya yang masih SMP juara kelas dan mendapat beasiswa dari pemerintah.

Juga ada Ibu pedagang bumbu yang menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual.

“Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” sebut Sri Mulyani di Instagramnya.

Menkeu menegaskan, pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan. Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN).


“Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” katanya.

Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.

Menurutnya, asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi.

Dalam menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi.

“Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan. Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru,” tekannya.

Diketahui, Poin kebijakan pengenaan PPN terhadap sembako tertuang dalam rencana perluasan objek PPN yang diatur di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. (endra/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com