Siap-siap! Sembako Bakal Kena Pajak, Ini Dampak Terburuknya

Posted on 2021-06-09 16:38:59 dibaca 4948 kali

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR — Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok atau sembako. Rencana ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) .

Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 yang didapat. PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dalam draft baru, Pemerintah berencana memasukkan sembako masuk barang yang terkena PPN.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Anggota DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati mengkritik rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak dalam perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Menurutnya langkah tersebut berpotensi makin memberatkan kehidupan masyarakat bawah dan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) juga memprotes rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai obyek pajak, apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

Ikappi menilai, bila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat. Saat ini kata dia, pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omset dagang menurun.


Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Makassar, Abdul Muttalib Hamid menyebut jika sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN jelas merugikan, karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat banyak.

“Kalau jadi objek pajak harganya akan jadi tinggi, itu artinya akan berpengaruh terhadap menurunnya daya beli masyarakat,” jelas Abdul Muttalib kepada fajar.co.id, Rabu (9/6/2021).

Dengan demikian, lanjutnya, akan berlaku teori efek domino, yaitu masyarakat menurun daya belinya terutama pekerja/karyawan perusahaan.

“Pada akhirnya akan menuntut perusahaan untuk menaikkan UMP, padahal kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini hampir semua perusahaan atau industri berskala menengah kebawah belum melakukan recovery financial,” terangnya.

Pada sisi lain, pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan membebaskan PPN 0% bagi barang impor kendaraan dan property, yang tentu saja bertujuan untuk menggairahkan perekonomian agar usaha-usaha tersebut dapat bangkit kembali yang dapat membantu konsumen dapat meningkat daya belinya.

Termasuk untuk membelanjakan uangnya guna memenuhi kebutuhan kendaraan dan perumahan.

“Kebijakan PPN 0% bagi barang impor kendaraan dan property dari pemerintah adalah saling bertentangan dalam upaya untuk mendorong perkembangan nasional secara agregat,” pungkasnya. (endra/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com