Catat! Umrah Tanpa Izin Selama Ramadan Bakal Kena Sanksi Denda

Posted on 2021-04-10 14:47:19 dibaca 4549 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi menegaskan, akan menerapkan sanksi hingga denda bagi setiap jemaah yang melakukan umrah tanpa izin selama bulan Ramadan.

Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan, bahwa siapa saja yang mencoba melakukan umrah tanpa izin selama bulan Ramadan, akan dikenakan denda sebesar 10 ribu riyal atau Rp38,8 juta.

Pemerintah Saudi tengah mempertimbangkan aturan ini, agar bisa berlaku sampai pandemi Covid-19 berakhir atau ketika kehidupan kembali normal.

Sejatinya, Arab Saudi akan memberikan izin bagi mereka yang ingin melakukan umrah atau mengunjungi tempat-tempat suci selama Ramadan dengan sejumlah syarat. Di antara syarat itu adalah sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan, siapa pun yang ingin memperoleh izin tersebut harus sudah menerima dua dosis vaksin corona. Status imunisasi calon jamaah mesti tertera di aplikasi Tawakkalna.

Atura ini juga berlaku untuk orang yang divaksinasi 14 hari setelah menerima dosis pertama, atau orang yang divaksinasi yang telah pulih dari infeksi.


“Telah diputuskan bahwa siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umrah selama Bulan Suci Ramadan tanpa memiliki izin resmi akan dikenakan denda 10,000 riyal,” tulis kantor berita SPA, mengutip sumber Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

“Dan siapa pun yang tertangkap mencoba masuk ke situs suci Makkah (Masjidil Haram) untuk sholat tanpa izin akan dikenakan denda 1.000 riyal. Hukuman ini akan diterapkan sampai pandemi selesai dan kehidupan publik kembali normal,” kata sumber itu lagi.

Pemerintah Saudi juga memastikan, bahwa peraturan yang disetujui terkait umrah dan ibadah lainnya terutama di Masjidil Haram sejalan dengan kapasitas keselamatan operasional. Dengan begitu, setiap jemaah yang hendak menunaikan umrah atau salat di Masjidil Haram juga harus memiliki izin.

“Presidensi Umum Arab Saudi untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah memutuskan untuk meningkatkan kapasitas Masjidil Haram di Makkah menjadi 50.000 pelaksana umrah dan 100.000 jamaah per hari selama Ramadhan. Kuota itu khusus bagi mereka yang telah divaksinasi saja,” tuturnya.

Dilansir Arab News, sumber itu mengatakan, bahwa personel keamanan akan berpatroli di semua pusat kendali keamanan, jalan, situs, dan jalur menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram.

“Kami menyetujui rencana darurat umum bagi Makkah dan Madinah ini selama Ramadan,” kata Menteri Dalam Negeri Saudi, Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif. (der/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com