Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.

KPK Ungkap 21.939 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2020

Posted on 2021-04-06 12:56:51 dibaca 3324 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih terdapat 21.939 wajib lapor (WL) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2020 hingga batas akhir masa pelaporan pada 31 Maret 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan harta kekayaan dan penyelenggara negara (PN) yang bersangkutan dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

“Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional,” kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Dikatakan, KPK bakal tetap menerima LHKPN yang disampaikan PN setelah batas waktu. Namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’.

“Kami mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN,” ucapnya.

Kata Ipi, pada bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat 5 PN yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.

Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan walikota terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

“KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan,” kata Ipi.


Dijelaskan, dari total 378.072 WL secara nasional, KPK telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen.

Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 94,22 persen dari total 306.217 WL yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 98,27 persen dari total 19.778 WL. Bidang Legislatif yaitu 84,84 persen dari total 20.094 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 97,34 persen dari total 31.983 WL.

KPK juga mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN.

“Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap,” jelasnya.

“Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap,” imbuh Ipi.

Sebagaimana diketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (riz/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com