Nurdin Abdullah Klaim Uang yang Disita KPK Terkait Sumbangan Masjid

Posted on 2021-03-06 13:06:33 dibaca 3889 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,4 miliar saat menggeledah rumah dinas Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Namun uang itu disebut sebagai dana bantuan pembangunan masjid.

Nurdin Abdullah, tersangka kasus duagaan suap pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 membantah  uang miliaran rupiah yang disita KPK merupakan miliknya. Dia menyebut uang tersebut bantuan untuk pembangunan masjid.

“Itu kan uang masjid ya, uang masjid. Itu bantuan masjid, nanti lah kami jelaskan,” kata Nurdin di Gedung KPK, Jumat (5/3).

Dia juga menegaskan kedatangannya di Gedung KPK bukan dalam rangka pemeriksaan.  Dia mnegatakan hari ini penyidik belum memberikan pertanyaan terkait kasusnya. Ia mengaku hanya mendatangani penyitaan yang dilakukan tim penyidik KPK.

“Pemeriksaannya nanti hari Senin. Tadi menandatangani seluruh, penyitaan,” katanya.

Terkait tuduhan telah melakukan suap dan gratisfikasi, dengan tegas dia membantah terlibat dalam kasus tersebut. Namun, meski demikian politisi PDI Perjuangan ini tetap menghargai proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.

“Tidak ada yang benar itu. Pokoknya tunggu saja nanti di pengadilan ya kami hargai proses hukum,” katanya.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Nurdin Abdullah diperiksa dengan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

“Hari ini, tim penyidik KPK memeriksa tersangka NA dan kawan-kawan. Para tersangka diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi,” katanya.


Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK kemudian menggeledah empat lokasi di Sulsel pada Senin (1/3) sampai Selasa (2/3). Empat lokasi tersebut, yaitu rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin.

Hasil penggeledahan penyidik menemukan uang dengan total sekitar Rp3,5 miliar.  Dengan rincian Rp1,4 miliar, USD10 ribu, dan SGD190 ribu.

“Terhadap uang tunai yang diamankan penyidik akan melakukan verifikasi dan analisa keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Ali.

Ali menambahkan selain sejumlah uang, penyidik juga mengamankan dokumen terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulsel.

Diketahui, Nurdin dan Edy telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Agung menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(gw/fin)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com