Ilustrasi.

Mantan Kades Padang Kelapo Gagal Dituntut, Ini Penyebabnya

Posted on 2020-12-07 21:18:25 dibaca 5154 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sarbaini, mantan Kepala Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, gagal dituntut. Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Jambi, harus menunda sidang karena tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Batanghari belum siap dibacakan.  

“Sidang pembacaan tuntutan terdakwa dugaan korupsi jembatan besi Kabupaten Batanghari ditunda, karena tuntutan Jaksa belum siap,” jelas Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi Senin (7/12). 

“Jaksa penuntut umu minta waktu untuk menyiapkan surat tuntutan hingga pekan depan,” tambahnya. 

Dari penyidikan Kejaksaan Negeri Batanghari cabang Muaratembesi, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berdasarkan hasil audit kerugian negara inspektorat Batanghari, terdakwa merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 279.681.362. 

Jumlah itu merupakan hasil saldo ditangan berdasarkan perhitungan silpa per kegiatan yang sumber datanya dari Siskeudes dan setoran temuan Inspektorat Tahun 2018, atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com