Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

8 Kapolda Dimutasi, Dua Langgar Perintah Penegakan Prokes

Posted on 2020-11-17 10:02:06 dibaca 4929 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis memutasi 21 perwira tinggi dan menengah Polri. Sebanyak delapan Kapolda dimutasi, dua diantaranya dianggap melanggar perintah penegakan protokol kesehatan (Prokes).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan mutasi sejumlah perwira tinggi dan menengah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/3222/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan di Lingkungan Polri. Telegram diteken Asisten SDM Polri atas nama Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Dijelaskannya ada delapan Kapolda yang dimutasi. Dua diantaranya dicopot karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan prokes.

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11).

Kedua Kapolda tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.

“Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,” katanya.

Diungkapkannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana dimutasi Korsahli Kapolri. Sebagai penggatinya ditunjuk Irjen Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur.

Posisi Kapolda Metro Jaya yang ditinggal

Irjen Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya karena tak melaksanakan penegakan protokol kesehatan COVID-19. Idham menunjuk Irjen Fadil Imran, yang saat ini menjabat Kapolda Jawa Timur (Jatim), untuk menggantikan Nana.

“Irjen Pol Nana Sudjana, Kapolda Metro Jaya diangkat jabatan baru sebagai Korsahli Kapolri. Kemudian Irjen Muhammad Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur, diangkat jabatan baru sebagai Kapolda Metro Jaya,” katanya.

Sementara pengganti Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi diganti Irjen Ahmad Dofiri, yang saat ini menjabat Asisten Kapolri bidang Logistik. (selengkapnya lihat grafis)

“Irjen Rudi Sufahradi, diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Tingkat I Lemdiklat Polri,” tuturnya.

Perwira menengah yang dimutasi akibat pelanggaran penegakan prokes yaitu Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor Roland Rolandy. Posisi Kapolres Metro Jakarta Pusat akan diisi Kombes Hengki Haryadi. Sedangkan Kapolres Bogor akan diisi AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan Polda Jawa Timur.

Dua Kapolda dan dua Kapolres yang dicopot dari jabatannya tersebut dinilai tak mampu melaksanakan penegakan prokes terkait acara Habib Rizieq Shihab di Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Pencopotan dua perwira tinggi dan dua perwira menengah Polri sebagai tindak lanjut dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md.

Dia menegaskan pemerintah akan memberi sanksi kepada aparat yang tak tegas menegakkan prokes.

“Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan… Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik,” kata Mahfud dalam jumpa pers soal pernyataan resmi pemerintah tentang situasi kerumunan Habib Rizieq.

Ditegaskannya, Pandemi COVID-19 adalah urusan nyawa orang banyak. Perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini. Dia menyatakan aparat keamanan yang tidak tegas itu bakal kena sanksi.

“Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19,” kata Mahfud yang didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyebut pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat sebagai bentuk sikap tegas Kapolri dalam menjalankan peran Polri membantu pemerintah menangani wabah COVID-19.

“Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat adalah bentuk sanksi tegas dari Kapolri. Apalagi Kapolri sejak awal wabah COVID-19 sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri yang menekan solus popoli suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” katanya.

Dia menjelaskan, sebagai aparat negara yang bertugas melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas, maka Polri harus bertanggungjawab agar di wilayahnya tertib kamtibmas.

“Bagaimana caranya tertib kamtibmas dan perlindungan terhadap wabah Covid-19 dapat dilakukan? Maka Kapolda harus dapat berkoordinasi dengan baik dengan Gubernur,” ujarnya.

Menurut dia, Kapolda juga harus dapat memastikan tindakan preventif dan preemtif agar dapat dilaksanakan dengan baik. Jika sudah melaksanakan preventif dan preemtif, barulah melakukan penegakan hukum jika ternyata ada yang melanggar.

“Dalam beberapa peristiwa terakhir, saya melihat khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat diramaikan dengan massa Rizieq Shihab yang melanggar Protokol Kesehatan,” tutur dia.

Polri dalam melaksanakan tindakan preventif seharusnya mampu mendeteksi dan menganalisa keamanan, melakukan koordinasi-koordinasi dengan stake holders dan decision makers. Sementara untuk preemtif dengan melakukan patroli-patroli pencegahan kerumunan.

“Tapi faktanya malah terkesan ada pembiaran atau kegamangan dari Kepolisian, termasuk untuk melaksanakan penegakan hukum,” pungkasnya.(gw/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com