Ilustrasi.

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka

Posted on 2020-08-08 21:01:06 dibaca 2761 kali

JAMBIUPDATE.CO, BARRU - Kejaksaan Negeri Barru menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus penyimpangan anggaran dana desa proyek embun-embun di Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja.

Kasipidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman, membenarkan penetapan tiga orang tersangka terkait proyek infrastruktur desa Lompo Tengah itu. Proyek itu dianggarkan dua tahun 2018 dan 2019. Total anggarannya Rp600 juta.

Ketiga tersangka masing-masing, oknum kepala desa, Hb, bendahara desa, IM, dan PPK proyek, IM. Ada dugaan penyimpangan proyek dalam pelaksanaan lapangan.

"Kita sudah tetapkan tiga orang tersangka terkait dana desa ini,"ujarnya. (rus)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com