JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Setelah melarikan diri selama enam bulan, akhirnya Polsek Limbur Lubuk Mengkuang berhasil menangkap Suhendri (27) DPO kasus narkoba, Selasa (9/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Paur Humas Polres Bungo, Iptu M Nur mangatakan Suhendri berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di dusun Renah Sungai Besar, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
"Memang benar DPO kasus narkoba berhasil kita tangkap. Pelaku kita tangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat ini sudah ditahan dan di limpahkan ke Polres Bungo ," ucap M Nur, Jumat (12/6).
M Nur menjelaskan bahwa pada 18 Desember 2019 Pukul 18.00 WIB Polsek Limbur Lubuk Mengkuang mendapat informasi bahwa akam terjadi transaksi di rumah pelaku. Namun, saat digrebek pelaku berhasil melarikan diri.
"Kala itu ditemukan satu buah kantong asoi yang berisikan 4 klip plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu. 1 buah dompet warna biru. 2 pirex yang terbuat dari kaca. 1 plastik klip bekas pakai. 1 plastik klip kosong dan 3 korek api gas sebagai barang bukti ," jelasnya.
Saat penggeledahan rumah pelaku tersebut, lanjut M Nur, disaksikan langsung oleh istri pelaku yang bernama Lia Yunita serta beberapa warga dan tokoh masyarakat setempat.
"Untuk mempertanggungjawabkan berbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutupnya.(ptm)