Aturan Relaksasi untuk Pelaku Usaha di Kota Jambi, Jangan Abaikan Protokol Kesehatan Covid-19

Posted on 2020-06-03 12:05:48 dibaca 12240 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Wakil Walikota Jambi dr Maulana, mengatakan, untuk seluruh pelaku usaha di Kota Jambi untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan COVID-19.

Jika ada pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan COVID-19, maka sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar.

“Perlu diingat relaksasi ini tidak terhadap protokol kesehatan COVID-19. Protokol kesehatan COVID-19 wajib dilaksanakan,” kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana.

Dijelaskan Maulana, aktivitas relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah pasien COVID-19 jika protokol kesehatan COVID-19 di abaikan.

Sehingga dibutuhkan kerja sama yang baik dan disiplin tinggi dari para pelaku usaha agar aktivitas tersebut dapat berjalan dengan lancar.

“Kebijakan aktivitas relaksasi ini harus diambil untuk memulihkan aktivitas perekonomian, protokol kesehatan COVID-19 wajib dijalankan,” kata Maulana.  (hfz)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com