kecelakaan beruntun di simpang Rimbo Minggu (2/2) lalu.

Ermasdon Jadi Tersangka Karena Diduga Lalai Saat Berkendara

Posted on 2020-02-03 13:07:31 dibaca 6241 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pengemudi Mobil Toyota Fortuner BH 1846 MO Yang bernama Ermasdon, (50) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun di simpang Rimbo Minggu (2/2) lalu. Oleh unit laka Polresta Jambi.

BACA JUGA : Kecelakaan Maut di Simpang Rimbo, Dua Orang Dinyatakan Tewas

"Sementara kita amankan sebagai tersangka karna lalinya berkendara yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata IPDA I Made Bagus Oka, Kanit laka Polresta Jambi. Senin (3/2).

Penetapan itu berdasarkan Gelar perkara yang telah selesai di gelar oleh tim satuan lalu lintas Polresta Jambi pada Senin pagi.


Ditanya pasal apa yang dikenakan terhadap Ermasdon, Kanit laka belum memberitahu saat di konfirmasi.(scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com