Ilustrasi.

10.166 Dokumen Kependudukan Diganti

Posted on 2020-01-15 09:49:43 dibaca 8144 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Bencana alam yang terjadi pada awal Januari 2020 telah membawa kerugian yang sangat besar termasuk hilang dan rusaknya dokumen-dokumen penting termasuk dokumen kependudukan.

Menyikapi hal ini Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kemudahan pelayanan penggantian dokumen kependudukan pada daerah-daerah yang terkena musibah bencana alam khususnya banjir dan tanah longsor.

Direktur Jenderal Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan Dari jumlah daerah yang terdampak bencana alam, sampai 13 Januari 2020 setidaknya 10.166 dokumen kependudukan yang berhasil diganti meliputi tujuh jenis dokumen yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan total 2.573 dokumen, Kartu Keluarga (KK) sebanyak 5.081 dokumen (selengkapnya lihat grafis).

”Melaksanakan arahan Menteri Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil melalui surat Nomor 470/32/Dukcapil telah memerintahkan kepada jajaran Dukcapil di seluruh Indonesia yang mengalami bencana alam untuk melakukan pendataan dan penggantian dokumen yang hilang/rusak,” kata Zudan pada konferensi pers di Kemendagri, Selasa (14/1).

Zudan menjelaskan pelayanan penggantian dokumen kependudukan bagi penduduk yang terkena bencana alam ini dilakukan dengan memberikan kemudahan persyaratan, kecepatan pelayanan, dan tidak dipungut biaya. Pelayanan ini diberikan secara terus menerus (tidak dibatasi waktu) apabila terjadi bencana alam.

”Penggantian dokumen ini kita lakukan sebagai bentuk simpati kepada korban. Persyaratannya tidak ada pengantar RT/RW, tidak ada pengantar surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan waktunya juga tidak kita batasi artinya sepanjang ada bencana Dukcapil proaktif melakukan penggantian dokumen,” jelas Zudan.

Zudan menerangkan bahwa tim Dukcapil telah proaktif turun ke lepangan untuk melakukan pendataan sejak 2 – 13 Januari 2020. ”Kita turun di 10 hari pertama tanggal 2 sampai dengan tanggal 13 Januari kemarin. KK, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan dokumen-dokumen ini yang sudah kita berikan penggantian. Masyarakat bisa langsung datang ke Dukcapil atau langsung kita data di tempat pengungsian,” jelas Zudan.

Disamping terus berinovasi, masalah kelangkaan blangko KTP-el sudah dapat diatasi. Zudan menjelaskan pada akhir Desember 2019 dengan pergeseran anggaran telah tersedia 1,5 juta keping blangko dan pada awal Januari 2020 dengan pengadaan melalui e-catalog. Sedangkan pengadaan menggunakan dana APBN TA 2020 sebanyak 16 juta keping. ”Saat ini telah terdistribusi ke daerah sebanyak 961.000 keping. Sehingga masyarakat sudah dapat mengurus KTP-el nya di Dukcapil setempat,” kata Zudan.

Penggunaan blangko KTP-el ini diprioritaskan untuk pemilik KTP-el pertama kali, korban bencana alam, penggantian Surat Keterangan karena PRR (print ready record), dan penggantian Surat Keterangan karena hilang/rusak dan perubahan elemen data.

Blangko KTP-el ini tidak diprioritaskan untuk pemekaran RT/RW, Kelurahan, Desa, kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, perubahan nama daerah, serta perubahan nama jalan. Jadi blangko KTP-el ini tidak diperuntukkan bagi perubahan wilayah adminisitrasi.”Oleh karena itu Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota bila ada pemekaran RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan ini jangan diganti dulu karena pasti tidak akan cukup yang 16 juta keping itu,” kata ia.

Blangko KTP-el ini juga tidak boleh digunakan untuk mengganti KTP-el yang ada masa berlakunya/ada tanggal berlakunya menjadi KTP-el yang masa berlakunya seumur hidup.”Yang masih ada masa berlaku tanggalnya di KTP-el tidak perlu dilakukan penggantian, itu tetap berlaku dan dianggap berlaku seumur hidup,” tutur Zudan. ”Kita harapkan pencetakan KTP-el bagi masyarakat yang KTP nya belum jadi untuk segera melakukan perekaman (KTP-el),” katanya.

Ditjen Dukcapil juga berhasil mewujudkan inovasi yang berdampak sangat besar dalam memberikan kemudahan bidang pelayanan Adminduk yaitu Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Dokumen Kependudukan dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

ADM merupakan perangkat yang dapat digunakan masyarakat luas untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri. Dikatakan Zudan, pada tahap awal penerapannya delapan jenis dokumen sudah dapat dicetak pada ADM yakni KTP-el, KIA, KK, Biodata, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.

Setelah di launching Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat Rakornas Dukcapil 25 November 2019 di Kawasan Ancol, saat ini ADM sudah beroperasi di empat daerah yakni Tangerang Selatan, Magetan, Musi Banyuasin, dan Wonogiri. ”Berapa daerah yang sudah membeli.2019 kemarin ada empat daerah yaitu dua anjungan Musi Banyuasin, dua anjungan Tangerang Selatan, satu anjungan Magetan, dan Kabupaten Wonogiri satu anjungan,” jelas Zudan.

Untuk pengadaan ADM dapat dilakukan sendiri oleh Disdukcapil di seluruh Indonesia melalui e-catalog. Nah, keuntungan yang dapat diperoleh dengan penerapan ADM diantanya adalah kecepatan, kemudahan, tidak dibatasi waktu/dapat dicetak kapan saja, menghindari antrian di kantor-kantor pelayanan, dan menghilangkan potensi pungli.

”Dengan anjungan dukcapil Mandiri ini penduduk bisa mencetak dokumennya yang hilang, rusak atau membuat baru kapan pun, kedua tempatnya bisa dimana saja. Ketiga, bisa cepat yang keempat tentu saja karena tidak berhubungan dengan petugas bisa menghilangkan potensi pungli. Kalau registrasi ulang tidak harus datang ke Dinas Dukcapil. Sedangkan untuk yang pertama kali meregistrasi penduduk harus datang ke Dukcapil,” ujar Zudan.

Ia berharap para kepala daerah, bupati, walikota atau gubernur nanti bisa membeli ADM untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. Dan ia berharap ADM dipasang di tempat-tempat yang banyak dikunjungi masyarakat, sehingga tidak terjadi penumpukan antrean saat akan mencetak atau mengganti dokumen kependudukan.

Terobosan Ditjen Dukcapil lainnya adalah TTE. TTE merupakan terobosan dalam memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam penerbitan dokumen kependudukan. Dengan penerapan TTE maka diperoleh serangkaian keuntungan. Pertama, dokumen dapat ditanda tangani dimanapun dan kapanpun. Tanda tangan dokumen dapat dilakukan di mana saja, tidak harus di kantor Dinas Dukcapil.

”Dengan demikian, walau pejabat yang berwenang menandatangani dokumen berada di luar kantor atau sedang dinas luar, tetap dapat menandatangani dokumen kependudukan, bahkan dapat dilakukan kapan saja,” katanya.

Manfaat kedua penggunaan TTE dinilai lebih aman karena pengamanan data dengan bentuk QR Code. Ketiga, lebih efnsien waktu, tenaga, dan biaya. Saat ini 496 Kabupaten/Kota telah menerapkan TTE, sedangkan 18 Kabupaten/Kota lainnya masih dalam persiapan. Kota Blitar sudah menerapkan TTE pada 9 dokumen kependudukan, ini merupakan rekor tertinggi.

”Jadi kantornya sudah semi office/elektronik office. Delapan belas daerah itu yang belum kepala dinasnya belum siap menggunakan tanda tangan eletronik di kabupaten Malaka NTT, ada kepala dinasnya mengatakan belum tersedia laptop, kemudian ada koneksi Internetnya kurang memadai, ada yang savernya rusak,” pungkasnya. (dim/fin/ful)

//Infografis//

RINCIAN JUMLAH DOKUMEN

TERDAMPAK BENCANA ALAM

(Data sampai 13 Januari 2020)

1. KTP-el:

2.573 dokumen

2. Kartu Keluarga (KK):

5.081 dokumen

3. Kartu Identitas Anak (KIA):

779 dokumen

4. Akta Kelahiran:

833 dokumen

5. Akta Kematian:

20 dokumen

6. Akta Perkawinan:

5 dokumen

CARA MENGGUNAKAN ADM:

1.Penduduk datang ke dinas Dukcapil melakukan

registrasi untuk mendapatkan PIN dan barcode

untuk dapat menggunakan ADM.

Penduduk memberitahukan identitas,

nomor HP, dan alamat e-mail untuk

notifikasi.

2.Registrasi ini berlaku untuk waktu 2 tahun.

Penduduk yang akan membuat dokumen,

mengajukan permohonan pembuatan dokumen

secara online maupun datang Iangsung

ke Dinas Dukcapil.

3.Penduduk akan menerima notifikasi

SMS dan/atau e-mail memberitahukan

bahwa dokumen yang diurus

siap untuk dicetak.

4.Penduduk datang ke ADM

untuk mencetak dokumen.

18 KABUPATEN/KOTA

DALAM PERSIAPAN

PENERAPAN TTE:

1. Nias Utara

2. Nias Barat

3. Nias Selatan

4. Kayong Utara

5. Mahakam Ulu

6. Sidenreng Rappang Selatan

7. Donggala

8. Banggai Kepulauan

9. Bolaang Mongondouw Timur

10. Minahasa

11. Sabu Raijua

12. Malaka

13. Maluku Barat Daya

14. Maybrat

15. Manokwari

16. Paniai

17. Mamberamo Tengah

18. Yalimo

Sumber: Ditjen Dukcapil

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com