PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kejaksaan Telusuri Aset- Aset Jiwasraya

Posted on 2019-12-31 09:24:23 dibaca 4931 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sepuluh orang yang dicegah keluar negeri terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan masih di Indonesia. Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Untuk mendalami peran ke-10 orang tersebut, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi.

“Dari 10 orang itu tidak ada yang melarikan diri. Kami sudah kirim informasi ke Imigrasi melalui Jamintel. Sudah dilakukan pencegahan. Saat ini pihaknya penyidik memeriksa para saksi secara maraton,” tegas Jampidsus Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12).

Sejumlah saksi, sudah dimintai keterangan. Pada Jumat (27/13) lalu yang diperiksa adalah Asnawi Syam yang merupakan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (persero) tahun 2017-2018. “Pak Asnawi Syam Jumat lalu datang minta diperiksa. Sebab, saat ini ada kegitan yang tidak bisa ditinggalkan. Pemeriksaan sudah selesai,” imbuhnya.

Kemarin, ada sejumlah saksi lain yang dimintai keterangan. Yakni Eldin Rizal Nasution yang merupakan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya tahun 2014-2018. Lalu, Josep Chandra selaku Direktur Utama PT Propera Aset Manajemen dan Stevanus, Direktur Utama PT Tri Mega. “Stevanus dan Josep Chandra datang untuk diperiksa. Tim penyidik masih menggali fakta hukum dari tiga saksi tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen juga diperiksa sebagai saksi. Sehingga total sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan. Pihaknya juga menelusuri aset-aset Jiwasraya terkait kasus ini. “Kami akan menyelesaikan secara tuntas, mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja,” jelas Adi.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan ada dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan. Di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik. Sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hary Setiyono menegaskan untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya masih menunggu penjadwalan dari penyidik. “Ada beberapa saksi yang diperiksa. Siapa saja mereka tunggu saja informasi lebih lanjut,” ucap Hary.

Yang jelas, lanjutnya, penyidik terus melakukan pendalaman untuk menggali fakta – fakta hukum dalam kasus Jiwasraya. “Akan melakukan pemeriksaan setidaknya 20 orang saksi pada Januari 2020 mendatang,” imbuhnya.

Sebelumnya, permohonan pencegahan berpergian keluar negeri untuk 10 orang dikirimkan Kejaksaan Agung melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan ditandatangi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka, Kamis (26/12). Surat dengan Nomor R-1959/D/Dip.4/12/2019 perihal pencegahan ke luar negeri atas nama Hendrisman Rahim dkk. Total yang dicegah sebanyak 10 orang.(lan/fin/rh)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com