Ilustrasi.

Lapor Pak Menteri, Lapas dan Rutan Makin Sesak!

Posted on 2019-12-30 08:02:34 dibaca 5687 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Permasalahan kelebihan kapasitas (over capasitas) lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) tampakanya sulit diselesaikan. Bagaimana tidak, jumlah lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 528 dengan kapasitas 130.512 orang, sedangkan jumlah penghuni lapas dan rutan sebanyak 269.846 orang, sehingga terdapat overcrowded sebanyak 107 persen.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai bahwa permasalah di Ditjen Pas ini terus terulang lantaran tidak jalannya “Revolusi Mental” yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada periode sebelumnya.

Untuk mengatasi permasalahan over capacity Lapas dan Rutan kata Trubus perlu dilakukan pertama pemilahan berdasarkan tindak kejahatan dan lamanya masa tahanan.

“Harus dipisahkan (lapas dan rutan) misalnya napi korupsi dan narkoba seperti di Malaysia misalnya. Kalau ada pulau yang tidak dipakai dibuat rutan khusus narkoba demikian juga korupsi. Kalau pidana penjara seumur hidup juga harus dipisah,” jelas Trubus saat dihubungi Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (29/12).

Kemudian, kata Trubus langkah kedua yang harus dilakukan di tubuh Ditjen Pas adalah pembenahan sumber daya manusia (SDM). Managemen SDM di lingkup Ditjen Pas harus direvormasi total untuk memutus mata rantai penyelewangan jabatan yang mengakar.

“Selama ini yang selalu diganti cuman Kepala Lapasnya (Kalapas). Seperti kalau ada tahanan atau napi yang melarikan diri atau pembakaran Lapas yang diganti Kalapasnya. Jadi gak hanya Kalapas, petugas juga perlu ditukar (mutasi) ke tempat yang jauh minimal per enam bulan,” terang Trubus.

Kemudian, solusi ketiga adalah pemutusan jaringan baik narkoba maupun koruptor. Khusus koruptor kata ia akan lebih baik jika pelaku dimiskinkan agar tidak kembali lagi melakukan perbuatan yang sama. “Dulu pernah ada gagasan untuk hukum mati pelaku korupsi, saya rasa itu bagus. Atau dimiskinkan, semua hartanya disita,” jelasnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menuturkan, rata-rata tren pertumbuhan jumlah penghuni lapas dan rutan per tahun sebanyak 20.000 orang, sedangkan rata-rata pertumbuhan penambahan kapasitas per tahun sebanyak 6.165 orang.

“Kami terus melakukan pembenahan dan mengatasi berbagai permasalahan yang ada dibawah (Direktorat Jenderal Pemasyarakata) Ditjen Pas. Permasalah over capasitas menjadi permasalahan yang terus dilakukan terobosan sehingga permasalahan ini bisa di selesaikan,” kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta.

Untuk pembinaan WBP anak pada 2019 tercatat 1.132 anak dari total 2.774 anak telah melanjutkan pendidikan, terdiri dari 392 anak menjalani pendidikan formal dan 740 orang mengikuti pendidikan nonformal. “Dari target indikator 2019 sebesar 30 persen, pencapaiannya sebesar 40,8 persen,” tuturnya.

Pada 2019, warga binaan yang mengikuti pembinaan kepribadian sebanyak 118.119 orang. Bentuk pembinaanya, antara lain kepribadian mental dan disiplin, jasmani dan kesenian, serta pendidikan dan kesadaran bernegara. Warga binaan yang mendapatkan pembinaan keterampilan mencapai 47.580 orang, dengan perincian latihan keterampilan berjumlah 23.022 orang, bekerja di kegiatan industri di lapas mencapai 12.037 orang, dan latihan keterampilan dan bersertifikat sebanyak 12.521 orang.

Ditjen Pas juga berupaya meningkatkan kompetensi narapidana melalui kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melatih keterampilan jasa konstruksi. “Sebanyak 1.956 tahanan dari 35 unit pelaksana teknis (UPT) telah mengantongi sertifikat,” kata Yasonna.

Selain itu, lanjut ia berdasarkan sistem database pemasyarakatan (SDP) terlihat bahwa rata-rata penurunan residivis per tahun mencapai 2,58 persen. Pada 2019, Ditjen Pas menetapkan target penurunan residivis sebesar 3 persen, dan sampai akhir tahun 2019 terlihat bahwa realisasi capaian penurunan residivis mencapai 9,06 persen atau 24.459 residivis dari jumlah total 269.846.

Sementara itu, pada penerimaan dan pencatatan barang rampasan negara dan barang pada 2019 tercatat benda sitaan dan barang rampasan negara mencapai 85.715 barang, terdiri dari 589 barang rampasan negara dan 85.117 benda sitaan negara.

“Dari total 589 barang rampasan negara dapat digolongkan sesuai registrasi pada setiap tingkat pemeriksaan, yakni 94 barang terintegrasi pada pengadilan tingkat banding, 35 pada Mahkamah Agung, dan paling banyak 460 pada tingkat Pengadilan Tinggi tingkat pertama,” jelas Yasonna. (dim/fin/ful)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com