Ilustrasi.

Lelang Jabatan Kajati Jangan Cuma Formalitas

Posted on 2019-12-23 08:54:43 dibaca 7324 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kejaksaan Agung mewacanakan melakukan lelang jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) tipe A di tahun 2020. Siapapun jaksa yang memiliki kapasitas dan memenuhi perayaratan dapat mengikuti lelang jabatan ini.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai wacana Jaksa Agung ST Burhanuddin mengisi jabatan Kajati type A melalui lelang jabatan patut diapresiasi. Ini sebuah terobosan.

“Bagus ini, biasanya kan siapa yang jabat Kajati ditentukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim),” katanya di Jakarta, Minggu (22/12).

Dia menegaskan dengan lelang jabatan maka tidak lagi ada ‘gerbong’ di Kejaksaan RI. Artinya semua jaksa mempunyai kesempatan yang sama di mata pimpinan.

“Tidak lagi ada anak emas, jaksa A orangnya siapa, deket dengan siapa pimpinannya,” jelasnya.

Namun, Boyamin menyarankan prosedur lelang jabatan harus dibuat tidak mudah. Tujuannya agar mendapatkan figur atau sosok yang profesional, tegas, dan berani dalam penegakan hukum.

“Syaratnya jangan mudah, kalau perlu sulitkan, jabatan Kajati bukan jabatan main-main,” tutupnya.

Sementara pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad juga mengapresiasi wacana tersebut.

“Kebijakan tersebut patut diapresiasi dalam rangka untuk meningkatkan kinerja jaksa di tengah kritik terhadap kejaksaan,” katanya kepada FIN.

Menurutnya, hal terpenting dari hasil lelang jabatan Kajati yakni adanya perubahan kinerja yang jauh lebih baik.

“Yang penting bagaimana perubahan mekanisme dapat memastikan perbaikan dan tidak sekadar formalitas dan simbolis,” jelasnya.

“Lelang jabatan sudah dilakukan di beberapa institusi, tetapi belum berdampak pada perbaikan kinerja dan kredibilitas institusi,” tugasnya.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri menegaskan sesuai dengan rencana program atau kegitan lelang jabatan akan mulai dilakukan tahun 2020 mendatang.

“Jadi gini lelang jabatan itu kan kita mulai tahun 2020, kita baru mulai. Dan itu juga baru untuk kejaksaan tinggi tipe A. Itu ada tujuh, mulai dari Medan, Palembang, DKI, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Sulawesi Selatan,” katanya di Jakarta.

Dia menjelaskan pesyaratan yang perlu dipenuhi jaksa yang ingin mengikuti lelang jabatan yakni mulai dari prestasi, kinerja selama menjadi jaksa dan banyak lagi lainnya.

“Banyak, mulai dari prestasi. Semua jadi kita ada. Tapi ini umum, walau itu lelang tetapi tetap harus jaksa. Karena syaratnya harus jaksa, gak mungkin jadi Kajati dari departemen lain,” jelasnya.

“Intinya semua persiapannya sudah berjalan, pasti sudah ada (untuk penilaiannya), standar penilaiannya itu apa,” tutupnya. (lan/gw/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com