Ilustrasi.

87 OTT, 608 Tersangka

Posted on 2019-12-18 10:23:21 dibaca 6930 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kinerja fungsi penindakan selama kurun 2016-2019 atau periode pimpinan jilid IV. Selama kurun empat tahun tersebut, KPK tercatat melakukan 498 penyelidikan, 539 penyidikan, 433 penuntutan, 286 inckracht, dan 383 eksekusi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, selama kurun waktu itu pula lembaga antirasuah berhasil menetapkan 608 tersangka. Modusnya, kata dia, beragam menyesuaikan perkara yang ditangani.

“Dari seluruh fungsi yang kami jalankan, fungsi penindakan adalah fungsi yang paling menyita perhatian,” ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12).

Saut membeberkan, pihaknya berhasil melakukan 87 kegiatan tangkap tangan atau yang biasa disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari kegiatan tersebut, 327 orang ditetapkan sebagai tersangka awal.

Dijabarkan, 17 OTT dengan 58 tersangka pada 2016, 19 OTT dengan 72 tersangka pada 2017, 30 OTT dengan 121 tersangka pada 2018, dan 21 OTT dengan 76 tersangka.

Dikatakan, dalam menangani kasus yang berangkat dari OTT, KPK tak hanya berfokus pada perkara pokok. Lembaga antirasuah selalu melakukan pengembangan ke dugaan perkara lain berdasarkan petunjuk yang diperoleh.

“Sifat suap yang tertutup, pelaku memiliki kekuasaan dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktik suap akan lebih dapat dibongkar melalui metode OTT,” ucap Saut.

“Salah satu contohnya adalah OTT dalam perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah. KPK kemudian menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR yang diduga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018,” kata Saut.

Ada pula OTT dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Perkara tersebut kemudian menyeret Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, dan 11 anggota DPRD Jambi.

Pengembangan dari OTT lainnya dilakukan dalam penanganan perkara KONI. Selain barang bukti Rp7,4 miliar, perkara ini ikut menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Imam Nahrawi, yang diduga menerima sejumlah uang.

Lebih lanjut, Saut menjelaskan, KPK juga melakukan kerja sama dengan beberapa institusi penegak hukum luar negeri guna melakukan penanganan perkara. Khususnya Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris.

“Untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), saat ini KPK telah mengirimkan surat kepada SES NCB-Interpol Indonesia. Dalam surat tersebut KPK meminta bantuan pencarian melalui Red Notice untuk dua tersangka yang tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK,” kata dia.

KPK, kata Saut, juga melakukan penanganan korupsi yang menyasar sektor minyak dan gas (migas). Penanganan kasus-kasus tersebut dikatakannya sebagai bentuk komitmen KPK dalam mendukung pemerintah dalam menciptakan sektor migas yang bersih dari korupsi dan bisa bermanfaat untuk kepentingan rakyat.

“Di sektor migas, tahun ini KPK memulai penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina,” imbuhnya.

Tak hanya berfokus pada perkara perorangan, KPK turut menyasar kasus yang melibatkan korporasi. Selama 2017-2019, KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga melakukan pelacakan aset yang berasal dari hasil korupsi. Selama empat tahun terakhir, KPK berhasil menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelaksanaan eksekusi putusan perkara sebesar Rp1,74 triliun yang berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, dan hibah Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Kendati demikian, Saut mengakui, fungsi penindakan KPK mengalami ujian jelang berakhirnya masa jabatan pimpinan jilid IV. Ujian tersebut antara lain vonis kontroversial dalam kasus BLBI dan suap proyek PLTU Riau-1.

“Menanggapi putusan tersebut, kami telah mengajukan kasasi atas putusan untuk Dirut PLN dan tengah mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung untuk putusan lepas untuk SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) dalam kasus BLBI,” tutup Saut.

Lebih lanjut, Saut memaparkan, dari segelintir kasus yang ditangani, beberapa di antaranya cukup menyita perhatian publik. Di antaranya, kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Dikatakan, pimpinan KPK jilid IV melanjutkan penanganan perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut pada 2016 lalu. Hasilnya, KPK berhasil menelusuri peran 12 pihak lain dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diakui Saut, penanganan perkara ini membutuhkan waktu yang lama lantaran KPK perlu mengumpulkan sejumlah dokumen yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum lintas negara.

Tak hanya itu, KPK juga berhasil menyelesaikan penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Fokus penanganan perkara ini yaitu penelusuran uang guna mengembalikan aset hasil korupsi. Hingga saat ini, KPK berhasil menyita sejumlah aset perkara ini yang bernilai sekitar Rp500 miliar.

(riz/gw/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com