Ilustrasi.

Duh! 20 Ribu Ton Beras Bulog Terancam Dibuang

Posted on 2019-11-30 09:04:03 dibaca 5268 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Hingga saat ini penyaluran beras Perum Bulog baru 85 ribu atau 12 persen dari target 700 ribu ton sampai akhir tahun ini. Alhasil sebanyak 20 ribu beras cadangan menjadi menumpuk di gudang, dan terancam bakal di-dispol atau dibuang.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Tri Wahyudi mengatakan, bahwa 20 ribu ton beras itu telah disimpan lebih dari empat bulan, sehingga berpotensi mengalami penurunan mutu.

Lanjut dia, berdasarkan rapat koordinasi terbatas, telah disetujui sebanyak 20 ribu beras yang menumpuk di gudang segera dibuang. “Sudah disetujui oleh rakortas untuk di-dispol,” ujarnya di Jakarta, kemarin (29/11).

Dia menjelaskan, perihal beras boleh dibuang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Isi Permentan itu antara lain menyebutan, CBP wajib dibuang bila telah melampaui batas waktu simpan minimal empat bulan atau berpotensi adanya penurunan mutu.

Sayangnya, kata Tri Wahyudi, aturan tersebut tidak didukung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena apabila beras dibuang, Perum Bulog tidak mendapatkan ganti rugi. Apalagi jumlah beras yang dibuang itu dalam jumlah besar.

Sampai saat ini, pihak Kemenkeu dengan pihak terkait masih melakukan kajian terkait anggaran ganti rugi. Padahal, Perum Bulog harus segera mendapatkan ganti rugi.

“Karena ini uang negara, harus diganti oleh Kementerian Keuangan. Alhamdulillah Permentan-nya ada tapi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nggak ada. Jadi di PMK-nya nggak ada. Jadi nggak bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Harapannya, antara Kementan dan Kemenkeu ada sinkronisasi di mana dalam pemerintahan Jokowi periode kedua ini memfokuskan pada harmonisasi antara kementerian, sehingga kebijakan yang dikeluarkan saling mendukung.

“Permentan-nya ada, PMK-nya nggak ada. Jadi kami bingung. Itu cukup besar nilainya. Kalau ini disposal tidak ada yang bayar ya pasti jadi potensi temuan BPK. Ini saya kira sinkronisasi kebijakan mesti disegerakan,” ucap dia.

Ketika dikonfimasi, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani belum bisa berkomentar lebih banyak terkait beras Perum Bulog di-dispol. Sebab masih akan dibahas dengan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Nanti kita lihat kalau sudah dirapatkan di Menko ya. Saya lihat semuanya,” ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku belum mengetahui secara detil permintaan dari Perum Bulog. Untuk itu akan dipelajari dahulu apa yang diinginkan Perum Bulog.

“Saya nanti lihat ya. Saya lihat apa itu permintaannya,” ucapnya.

Terpisah, Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, persoalan tersebut karena belum ada adanya aturan soal ganti rugi beras yang telah beberapa bulan disimpan.

“Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian seharusnya bisa mengkondisikan hal ini,” ujar Huda kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Jumat (29/11).

Kendati belum diatur mengenai ganti rugi, namun menurut Huda, memang harus ada ganti rugi. “Dan betul harus diganti oleh pemerintah karena merugikan Perum Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tukas Huda.

(din/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com