Gedung Asrama haji.

Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Haji, PH Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU

Posted on 2019-11-13 21:33:06 dibaca 6416 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Drama pengaturan proyek revitalisasi Asrama haji mulai terkuak. Dimana kerugian negara mencapi Rp 11 miliar yang bersumber dari APBN mengalir kepada para terdakwa.

Ini terungkap saat persidangan lalu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Eka Suyantha, dkk membacakan surat dakwaan. Namun dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa dibantah oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Para terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Jambi adalah M. Tahir Rahman mantan Kakakanwil Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017, Dasman selaku staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eko Dian Iing Solihinm Kepala ULP Kanwil dan Ketua Pokja ULP.

Kemudian, Mulyadi alias Edo selaku Direktur PT Guna Karya Nusantara cabang Banten,Tendrisyah selaku sub kontraktor dalam pembangunan revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek pembangunan; dan Bambang Marsudi Raharja selaku pemodal.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menerangkan, terdakwa M Tahir Rahman, bersama-sama dengan Tendrisyah, saksi Eko Dian Iing Solihin, Dasman, Johan Arifin Muba, Bambang Marsudi Raharja dan Mulyadi melakukan atau turut serta melakukan persekongkolan mengatur pelelangan jauh sebelum pelelangan dilaksanakan.

Perbuatan itu didahului dengan pertemuan-pertemuan antara terdakwa dengan Johan Arifin Muba, Mulyadi dan Tendrisyah. Tujuannya agar pekerjaan fisik Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi TA 2016 nantinya dikerjakan oleh Johan Arifin Muba, Mulyadi dan Tendrisyah.

Selanjutnya dalam proses pelelangan, Thahir juga mengarahkan Eko Dian Iing Solihin selaku Ketua Pokja ULP supaya memenangkan PT. GKN Cabang Banten yang didirikan Johan Arifin Muba dan Mulyadi, untuk melaksanakan pekerjaan Asrama haji Provinsi Jambi TA2016. Sehingga Eko selaku Ketua Pokja memenangkan PT. GKN Cabang Banten dalam pelelangan.

Sebelum penetapan pemenang lelang, Thahir melakukan pertemuan di Hotel Le-dian-Serang dengan Tendrisyah, Irvandi, Johan Arifin Muba, MULYADI dan Wahyudin Djahidi.

Pada pertemuan itu, dibahas tentang hasil pelelangan dan komitmen fee sebesar 7,5 % atau Rp 3,5 miliar untuk pihak Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi.
Menurut JPU, ini bertentangan dengan Etika Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 6 Huruf h.

“Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa,” kata Putu.

Ihsan Hasibuan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tahir Rahman, menyatakan akan menyampaikan keberatan atas surat dakwaan JPU.

“Poin keberatan akan kita tuangkan dalam nota eksepsi pada sidang pekan depan,” tandasnya. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com