Ilustrasi.

Tata Kelola Dana Desa Jeblok

Posted on 2019-11-08 11:25:07 dibaca 7758 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Desa fiktif yang mencuat dan menjadi polemik harus segera dibenahi. Yang menarik Kemendagri berencana mengevaluasi penataan desa se-Indonesia sejalan dengan sikap kritik yang dilontarkan DPR. Selain untuk efektivitas pemerintahan, hal ini juga terkait dengan penyaluran dana desa. Agar tidak terjadi kecemburuan dengan wilayah lainnya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Junaidi Auly secara gambalang mengkritisi kinerja pemerintah dalam penyaluran dana desa sehingga terdapat dugaan desa yang tidak berpenduduk namun menerima dana desa. Padahal dana desa diarahkan untuk berkontribusi besar pada berbagai sisi, terutama pada perbaikan indikator-indikator sosial seperti pengangguran, kemiskinan, hingga ketimpangan pendapatan. Hal inilah yang menyebabkan Fraksi PKS terus mendukung realisasi dana desa.

”Terkait dugaan temuan ini menunjukan bahwa masih ada kelemahan administrasi dalam penyaluranan dana desa, ini penting untuk segera dievaluasi,” terang Junaidi, kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (7/11). Ia menekankan, pemerintah jangan terjebak pada evaluasi dan perbaikan penyaluran dana desa, melainkan juga responsivitas solusi harus menjadi perhatian.

Berdasarkan data yang dilansir Kementerian Keuangan, Anggaran Dana Desa pada tahun 2019 naik menjadi Rp. 70 triliun dari sebelumnya Rp. 60 triliun. Sedangkan realisasi dana sampai 30 Sepetember 2019 baru mencapai 62,9 % atau 42,2 triliun.”Dugaan ditemukannya desa fiktif untuk mendapatkan dana desa begitu dilematis ketika masih banyak Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal,” tutur Bang Jun sapaan akrabnya.

Adanya dugaan desa fiktik semakin menguatkan temuan BPK selama ini bahwa tata kelola dana desa banyak bermasalah. Kedepannya Junaidi Auly meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki secara serius dan tuntas permasalahan tata kelola dana desa. “Pemerintah harus meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan dana desa, sehingga kualitas tata kelola dana desa menjadi lebih baik, transparan, akuntabel, kredibel dan efisien,” tutup Junaidi.

Masih berkaitan dengan hal tersebut, UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah mengatur sejumlah syarat untuk pembentukan desa baru. Dua hal yang utama adalah peta batas wilayah dan jumlah penduduk minimal. Peta batas wilayah itu mengacu penetapan oleh kepala daerah yang juga memperhatikan peta yang dikeluarkan Badan geospasial.

Syarat jumlah penduduk minimal berbeda-beda tergantung wilayah. Di Jawa, masyarakat boleh mengajukan pembentukan desa baru bila penduduknya minimal 6.000 jiwa atau 1.200 KK. Setara dengan penduduk gabungan 2-3 RW di Surabaya. Sementara, di Papua, desa bisa terbentuk bila penduduknya minimal 500 orang atau 100 KK. Setara penduduk 1-2 RT di Jakarta.

Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri Aferi S Fudail menjelaskan, pihaknya berencana mengevaluasi desa-desa di seluruh Indonesia. ”Nah kalau Melihat situasi ini, bahkan kami meminta untuk melakukan penataan secara menyeluruh kepada desa di semua kabupaten/kota,’’ terangnya kemarin (7/11).

Menurut dia, sangat tidak rasional jika sebuah desa memiliki kurang dari 100 KK mendapatkan dana yang besarnya sama dengan desa yang jumlah penduduknya lebih banyak. ’’Menurut saya itu mendesak untuk dilakukan,’’ lanjut Aferi. Hanya saja, bagaimana teknis penataannya bergantung dari kebijakan yang akan diambil pemerintah.

Dia menjelaskan, penambahan sekitar 5.000 desa lima tahun belakangan itu sebetulnya bukan pembentukan desa baru. Melainkan, pengesahan atas desa-desa yang sudah terbentuk sebelum 2014 namun belum didaftarkan ke pusat. Desa-desa itu mendapatkan kode wilayah administrasi dari Kemendagri.

Hal tersebut dilakukan lantaran UU mengamanatkan desa-desa yang terbentuk sebelum UU itu ada tetap diakui sebagai desa. Desa yang terbentuk sebelum 2014 tidak dikenai prasyarat jumlah penduduk.

Akibatnya, ada desa yang jumlah penduduknya sangat sedikit. Termasuk di dalamnya empat desa yang diduga fiktif di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. berbeda dengan saat ini yang syaratnya begitu berat.

Pernah ada kejadian di Sumbar, di mana ada 43 desa yang dimintakan kode ke Kemendagri. Awalnya, kode tersebut sudah diberikan. Namun, belakangan muncul info bahwa pemerintahan di desa-desa itu belum beroperasi. Saat itu juga kode administrasi yang sudah diberikan dibatalkan. Pemberian kode ditunda setahun.

Menurut Aferi, ke depan juga seharusnya penyaluran dana desa harus lebih detail. Faktor yang lebih teknis seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kebutuhan desa itu sendiri sebaiknya juga menjadi pertimbangan. Jangan sampai penyaluran dana desa justru dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan desa-desa baru.

Terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan adanya evaluasi internal terkait dugaan penyaluran dana desa kepada desa fiktif. “Lagi diminta Ibu (Menteri Keuangan), ditinjau ulang ke Dirjen Perimbangan Keuangan,” ujar Askolani.

Askolani mengatakan hasil dari evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tersebut akan menjadi upaya perbaikan dari penyaluran dana desa kedepan. “Sudah ada, tapi mungkin mereka akan koordinasikan, untuk jadi bahan kebijakan ke depan untuk perbaikan,” katanya.

Sementara Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam menuturkan bahwa sesuai yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian, maka Polda Sultra saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus desa fiktif. ”Penyelidikan bersama ya,” tuturnya.

Bahkan, temuan desa fiktif ini sudah diketahui sejak bulan lalu. Saat ini prosesnya masih berjalan dan direncanakan untuk gelar perkara. ”Yang pasti ini proses berjalan,” terang jenderal berbintang satu. Berapa jumlah pasti desa fiktif tersebut? Dia mengatakan bahwa untuk administrasi dan teknis semacam itu semua di Kemendagri. ”Pasti nanti akan diketahui setelah proses gelar perkara selesai,” terangnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan akan mengejar siapapun pelaku atau oknum hingga tertangkap terkait dugaan adanya desa fiktif yang dibentuk untuk memperoleh kucuran dana desa. Presiden setelah acara Peresmian Pembukaan Konstruksi Indonesia 2019 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11), mengatakan memang tidak mudah mengelola begitu banyak desa di Indonesia. “Tapi tetap kita kejar agar yang namanya desa-desa tadi yang diperkirakan, diduga itu fiktif ketemu, ketangkap,” kata Presiden.

Ia mengatakan, Indonesia sebagai negara yang besar dengan 514 kabupaten/kota dan 74.800 desa perlu manajemen untuk mengelola yang tidak mudah. Menurut Presiden, perlu ada penelusuran terkait informasi adanya desa siluman yang dimaksud.

“Manajemen mengelola desa sebanyak itu tidak mudah. Tetapi kalau informasi benar ada desa siluman itu, misalnya dipakai plangnya saja, tapi desanya nggak ada, bisa saja terjadi karena dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote sebuah pengelolaan yang tidak mudah,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin (4/11) mengungkapkan adanya laporan banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun. Keberadaan aliran uang dana desa yang rutin dikucurkan ini, menurut Sri Mulyani, membuat pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum dengan membentuk desa baru.

(fin/ful)

 

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com