Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Bupati, Dua Kadis, dan Perantara Dibawa KPK

Posted on 2019-10-07 09:10:23 dibaca 6196 kali

JAKARTA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung sejak Minggu (6/10) sore hingga malam. Tim mengamankan sedikitnya empat orang dalam operasi yang diduga berlangsung di rumah dinas Bupati Lampung Utara.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, seorang kepala daerah, dua kepala dinas, serta seorang perantara diamankan dalam operasi senyap tersebut. Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang.

“Malam ini ada tim yang bertugas di Lampung. Setelah lakukan pengecekan info dari masyarakat di lapangan, diduga ada penyerahan uang yang diperuntukkan pada kepala daerah setempat,” ujar Laode ketika dikonfirmasi, Minggu (6/10).

Laode menyatakan, hingga saat ini barang bukti masih dalam proses penghitungan oleh tim. Penyerahan uang diduga terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Lampung Utara. “Untuk pengamanan awal, tim telah menyegel sejumlah benda dan lokasi,” ucap Laode.

Laode menambahkan, seluruh pihak yang diamankan saat ini masih diperiksa secara intensif. Rencananya, mereka akan dibawa ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta, Senin (7/10) besok.

Laode menyebut, KPK memiliki batas waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. “Informasi lebih lanjut tentang penanganan perkara ini akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK besok Senin,” tukasnya.

Sebelumnya, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara santer dikabarkan ditangkap oleh KPK. Sebuah video yang menampilkan mobil Mitsubishi Pajero Sport putih bernomor polisi BE 1262 BD disegel menggunakan garis KPK tersebar di aplikasi WhatsApp.

Belum diketahui secara pasti siapa pemilik mobil tersebut. Namun, informasi yang beredar menyebut mobil itu terkait dengan OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK di Lampung.

Menanggapi informasi yang berkembang, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan, Kemendagri menyesalkan adanya peristiwa yang terjadi. “Kami sudah mendapatkan informasi. Dari beberapa vidio maupu sejumlah berita yang sampai ke saya hingga malam ini. Yang jelas, jika ini benar terjadi kami prihatin,” terang Bahtiar kepada Fajar Indonesia Network (FIN) lewat pesan singkatnya.

“Kita hormati hukum dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kemendagri, memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika kepala daerah (Bupati, red) ditahan, maka ada wakil bupati sebagai pelaksana tugas. Ini sesuai dengan pasal 65 dan pasal 66 UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas Bahtiar. (riz/fin/ful)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com