Joe Fandy Yoesman alis Asiang.

Asiang, Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 Didakwa Hari ini

Posted on 2019-10-03 08:50:13 dibaca 7992 kali

JAMBIUPDTAE.CO, JAMBI-Tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 Joe Fandy Yoesman alis Asiang akan segera menjadi terdakwa hari ini (3/10).

Ini menyusul akan digelarnya sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi hari ini (3/10) dengan majelis hakim Viktor Togi Rumahorbo sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota yakni Sri Tuti Wulansari dan Adly.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 Wib.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan JPU dari KPK untuk teknis persidangan itu.

“Ruang sidang dan cek sound sistem, serta kursi. Sidang ini kan jadi perhatian nasional, jadi kita siapkan sebaik-baiknya, karena seluruh hasil dalam persidangan akan dibawa jaksa untuk dijadikan pertimbangan,” katanya.

Ditanya mengenai masalah pengamanan sidang, Yandri Roni menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat kepada aparat keamanan untuk melakukan penjagaan di sekitar kawasan pengadilan, kemungkinan besar, sidang tersebut akan dipadati banyak pengunjung.

“Kalau pengamanan sudah disiapkan, Insayallah sidang akan berjalan lancar,”akunya.

Sementara itu, sebelumnya Asiang diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iskandar, penyiddik KPK yang mengantarkan berkasa perkara Asiang sempat mengatakan, untuk pengenbangan kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2018, pemberi dan penerima suang sengaja dipisah, pasalnya masih banyak kasus tindak pidana korupsi yang harus diselesaikan sesegara mungkin.

“Sengaja dipisah, karena penahanan tersangkakan berbeda-beda, dan peran para tersangka juga beda, jadi selesaikan pemberi dulu, baru penerima, kan kalau tidak ada yang memberi tidak akan ada yang terima suap,” ujar Iskandar.

Dari fakta persidangan sebelumnya, tiga terpidana yakni Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan, sempat menyebutkan jika mereka meminjam uang sebesar Rp 5 miliar. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com