Ilustrasi: Pixabay

YLBHI: KUHP Disahkan, Banyak Masyarakat akan Masuk Penjara

Posted on 2019-09-22 13:22:53 dibaca 6156 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP. Kepala Negara menilai ada beberapa pasal yang perlu ditinjau ulang. Apabila RUU itu disahkan dan diterapkan, akan membuat banyak orang dipenjara. Terlebih, RUU KUHP banyak mengatur tentang hukuman mati.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai masih banyak pasal yang multitafsir dalam RUU KUHP. Hal ini berpotensi menjadi persoalan jika diterapkan di tengah masyarakat.

“Ada pasal yang secara substansi bermasalah. Misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden,” tegas Asfinawati dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (21/9).

Menurutnya, ada pasal yang menyasar ruang pribadi dalam pasal-pasal di RUU KUHP. Seperti terkait perzinahan karena pandangannya relatif. Selain itu, dalam RUU KHUP malah ada penambahan pidana pemenjaraan.

“Padahal saat ini yang dibutuhkan bentuk pemidanaan baru. Karena penjara atau lembaga pemasyarakatan banyak yang sudah overcapacity. Bayangan banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan pemerintah agar penjara tidak penuh, tidak akan terjadi,” imbuhnya.

Asfinawati menilai RUU KUHP hanya mengatur beberapa pasal pidana alternatif. Sedangkan lembaga permasyarakatan sudah kelebihan napi. Dia berharap semua pasal yang ada di RUU KUHP tidak menjadi pasal karet. DPR harus cerdas menyisir pasal-pasal yang tidak sesuai dengan demokrasi.

DPR, lanjutnya, mengeluhkan banyaknya tekanan dari berbagai pihak dalam pembahasan RUU KUHP. Namun, DPR seharusnya bisa membahas secara bebas dari kepentingan kelompok tertentu dan membahasnya lebih terbuka.

“Ada masa-masa ketika DPR sangat akomodatif dalam pembahasan RUU KUHP. Tetapi, akhir-akhir ini pembahasannya selalu tertutup. Bahkan ada rapat-rapat tertentu yang digelar di hotel mewah,” ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Kepala negara berpendapat pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh anggota DPR RI periode 2014-2019. (rh/fin).

Sumber: FIN.CO.ID
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com