Ilustrasi.

Bayang-bayang Koruptor di Pilkada 2020

Posted on 2019-09-20 08:09:06 dibaca 5661 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Bayang-bayang mantan koruptor menjadi peserta pemilu masih jadi momok menakutkan. Regulasi yang sempat diwacanakan belum juga terealisasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mantan koruptor tidak akan menjadi peserta dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing mengatakan, bukan hanya peran KPU mewujudkan pemimpin yang bersih. Partai politik dinilai menjadi elemen penting agar Indonesia bebas dari korupsi. Salah satunya, parpol tidak lagi mengusung kader yang pernah terjerat kasus korupsi.

Akademisi Universitas Pelita Harapan ini secara tegas mengatakan jika bukan hanya mantan koruptor yang dilarang. Namun, semua terpidana yang pernah menjalani hukuman. “Misalnya membunuh, mencuri atau lainnya. Berbeda jika kasusnya kecelakaan yang memang tidak ada unsur kesengajaan,” kata Emrus kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Kamis (19/9).

Menurutnya, upaya yang dilakukan penyelenggara pemilu tidak salah. Hanya saja, jika ada kesadaran berpolitik secara bersih dari parpol, dipastikan tidak akan mengusung kader yang memiliki latar belakang buruk. Parpol juga dinilai lebih mengetahui siapa saja kadernya. Mereka yang tidak memiliki modal tetapi kompeten dan berintegritas harus didukung. “Sudah menjadi rahasia umum jika lobi-lobi di internal partai ada. Faktor kedekatan serta modal politik yang cukup menjadi pertimbangan bagi parpol dalam mengusung kandidatnya,”ucap Direktur Eksekutif Emrus Corner ini.

Ia menambahkan, butuh integritas tinggi dari semua pihak. Baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun pemilih. Selain itu, pemilih juga harus lebih cerdas dalam menentukan pemimpinnya. “Jangan karena hanya politik uang, lantas memilih pemimpin yang telah memberikan uang saat kampanye,” imbuhnya.

Sementara itu, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu masih berjuang untuk merealisasikan larangan mantan koruptor ini ke dalam aturan perundang-undangan. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya akan terus mendorong untuk kembali menghidupkan semangat antikorupsi dalam proses penyelenggaraan bernegara.

Dorongan ini satu paket dengan menghilangkan calon dari mantan terpidana kasus narkoba dan kejahatan seksual kepada anak. Wahyu mengakui komitmen ini tak mudah. Namun sudah ada pembicaraan informal dengan parpol terkait hal ini. KPU akan melobi parpol agar sepaham menyikapi masalah tersebut. Berkaca dari pengalaman, KPU tak ingin aturan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Ini secara formal memang belum pernah dilakukan, tetapi dari komunikasi-komunikasi informal, parpol bisa memahami gagasan KPU,” ujar Wahyu di Jakarta, Kamis (19/9). Sejak Pemilu 2019, semangat parpol dan KPU tidak beda. Namun dalam hukum positif, timbul perbedaan pandangan.

Menurut Wahyu, parpol mendukung pandangan KPU. Mereka berkomitmen tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi. Namun, komitmen itu belum bisa dipastikan betul-betul dijalankan lantaran sifatnya informal. “Nanti akan terlihat setelah 21 sampai 23 September 2019. KPU akan mengadakan konsolidasi nasional,” pungkasnya.

(khf/fin/rh)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com