Ilustrasi.

Status ASN, Pegawai KPK Terima Pensiun

Posted on 2019-09-18 09:45:48 dibaca 4948 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Salah satu poin dalam UU KPK yang telah disahkan adalah status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN). Masih ada waktu dua tahun untuk implementasi ke dalam peraturan pemerintah. Pengaturan pegawai KPK sebagai ASN tercantum dalam pasal 24 Revisi UU KPK.

Dalam pasal itu disebutkan pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan. MenPAN-RB Syafruddin mengatakan saat ini 70 persen pegawai KPK sudah berstatus ASN. Bagi yang belum, akan ditetapkan melalui mekanisme afirmasi. Penetapan pegawai KPK sebagai ASN dengan harapan setelah purna tugas, pegawai KPK dapat menerima pensiun.

“Sehingga pegawai yang bekerja untuk negara memiliki harapan hidup di masa tua. Ini bagian dari perlindungan. Karena itu, ketentuan tata cara pengangkatan pegawai KPK dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Syafruddin di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Dia menjelaskan masih ada waktu dua tahun untuk implementasi status ASN pada pegawai KPK. “Tinggal diimplementasikan, tapi kan masih panjang. Jadi pegawai KPK yang ada, tidak serta-merta menjadi ASN,” jelas mantan Wakapolri ini.

Pemerintah, lanjut Syafruddin, menilai status ASN untuk pegawai KPK diperlukan. Karena ini hal itu sudah diatur dalam UU. “Kan UU-nya ada. Dulu tidak ada UU-nya. UU ASN baru diberlakukan 2015, jadi relatif muda. Semua yang menyangkut aparatur diatur oleh tiga UU. Yakni UU Aparatur Negara dan UU Aparatur Sipil Negara. Aparatur Negara itu TNI/Polri, itu aparatur negara. Di luar dari itu adalah aparatur sipil negara,” paparnya.

Sementara itu, anggota F-PPP Arsul Sani memberikan catatan atas status ASN ini. PPP bisa menerima namun dengan catatan. Arsul menyebut hak keuangan dan tunjangan pegawai KPK seharusnya tidak berkurang. Tunjangan dan hak tersebut harus sama dengan jumlah yang diterima sebelumnya “Supaya hak-hak keuangan dan tunjangan yang selama ini telah diterima oleh teman-teman pegawai KPK itu tetap. Tidak boleh berkurang dengan berlakunya undang-undang ini,” tegas Arsul.

Terpisah, Pimpinan KPK membahas dampak pengesahan revisi UU KPK. Terutama yang mengharuskan semua pegawai KPK berstatus ASN. Ada tiga jenis pegawai di KPK. Yakni pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap. “Jadi perlu penyesuaian nomenklatur. Tentu agak rumit. Ini harus dibicarakan khusus dengan Menpan RB,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (17/9).

Kondisi ini terkait dengan implikasi pekerjaan hari per hari pegawai KPK. Dia mengaku hingga saat ini KPK memang tidak pernah diikutkan dalam pembahasan revisi UU KPK. “Banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK. Di antaranya Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum,” papar Laode

Selanjutnya Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK. Menurutnya, hal itu berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus. Masih banyak lagi detail-detail lain yang sedang kami teliti. Semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK,” pungkas Laode.

(rh/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com