Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi para Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersiap memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9). KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah ini ke Presiden Joko Widodo sebagai respons atas polemik revisi UU KPK.

Belum Bisa Bertemu Jokowi, Pimpinan KPK Tetap Bekerja Seperti Biasa

Posted on 2019-09-16 16:05:06 dibaca 4921 kali

JAMBIUPDATE.CO,– Presiden Jokowi mengatakan dirinya terbuka untuk bisa melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, dalam rangka membahas revisi undang-undang KPK. Pengaturan jadwal pertemuan tersebut ia serahkan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Namun hingga saat ini, pihak pimpinan KPK belum bisa bertemu dengan Jokowi, usai menyerahkan mandatnya Jumat ( 13/9) kemarin.

Kendati demikian, Agus memastikan, dirinya tetap bekerja di lembaga antirasuah meski sempat menyatakan mengembalikan mandat KPK kepada Presiden Joko Widodo.

“Kita tetap bekerja seperti biasa. Kita menunggu saja. Seperti hari ini kita masih melantik,” kata Agus usai pelantikan di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

Agus menyampaikan, pihaknya sempat mendapat undangan dari Jokowi untuk membahas secara rinci soal maksud revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Namun, karena kesibukan Jokowi, pertemuan itu batal dilakukan.

“Kelihatannya Pak Pratikno masih menjadwalkan longgarnya Presiden kapan ya. Sempat ada Undangan tadi malam, tapi kemudian mungkin karena kesibukan Presiden, undangan itu kemudian sementara ditunda dulu,” ucap Agus.

Agus mengharapkan, pertemuan dengan Presiden untuk membahas wacana revisi UU KPK tetap terlaksana. Sebab hingga kini KPK belum juga mengetahui isi resmi draf revisi UU KPK. KPK pun mengharapkan, agar DPR dan pemerintah mengajak KPK sebagai pelaksana Undang-Undang.

“Harapannya sama, baik kepada DPR maupun kepada Presiden kan di dalam banyak kesempatan saya sudah sampaikan, masa draf yang resmi, baik draf RUU-nya, maupun DIM kita itu belum tahu. Kita kan tahunya dari media,” ucap Agus.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan ulang terkait pernyataan Agus soal pengembalian mandat KPK kepada Jokowi. Febri mengatakan, makna dari pengembalian mandat yakni menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi terkait nasib KPK.

“Rasanya tidak berlebihan jika kita menggugah kembali pemimpin dan menitipkan harapan penyelamatan pemberantasan korupsi ke depan. Dalam konteks itulah KPK menyerahkan nasib KPK pada Presiden selaku kepala negara,” urai Febri.

Menurut Febri, pemberantasan tindak pidana korupsi tak akan berjalan tanpa dukungan dari orang nomor satu di negeri ini. “Pemahaman ini perlu kita jaga karena di mana pun di dunia, tidak mungkin pemberantasan korupsi akan berhasil tanpa komitmen dan tanggung jawab kepala negara,” jelas Febri.

Sebelumnya, setelah merasa terkepung dari berbagai penjuru, tiga pimpinan KPK menyatakan akan menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo. Tiga pimpinan tersebut yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif serta Saut Situmorang.

“Dengan berat hati pada hari ini kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/9).

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sumber: JawaPos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com