ilustrasi

37 WNI Ditangkap di Hutan Malaysia

Posted on 2019-08-24 14:01:58 dibaca 6470 kali

JAMBIUPDATE.CO, KUALA LUMPUR – Sedikitnya 80 imigran ilegal termasuk puluhan warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas imigrasi Malaysia. Mereka tertangkap dalam operasi penggerebekan di sebuah permukiman ilegal, di kawasan hutan Segambut.

Seperti dikutip dari kantor berita Bernama, Jumat (23/8), permukiman ilegal itu diketahui ditinggali lebih dari 100 imigran asing saat penggerebekan dilakukan oleh personel Departemen Imigrasi Malaysia dalam operasi bernama ‘Op Sapu’.

Penggerebekan itu berlangsung selama empat jam pada Jumat (23/8) waktu setempat, mulai pukul 01.30 dini hari. Lokasi penggerebekan ada di titik berjarak sekitar 500 meter di bagian dalam hutan belantara.

Kepala Unit Intelijen dan Operasi pada Departemen Imigrasi Kuala Lumpur, Mohd Sharulnizam Ismail, mengatakan bahwa sekitar 80 imigran ilegal ditangkap atas berbagai pelanggaran hukum dalam operasi itu. Mereka yang ditangkap terdiri dari 42 warga Bangladesh, 37 warga Indonesia dan satu dari Vietnam.

“Sekitar 117 orang diperiksa dan 80 orang di antaranya ditangkap, termasuk 70 pria dan 10 wanita,” kata Sharulnizam, Jumat (23/8)

Menurut Sharulnizam, permukiman ilegal di dalam hutan itu diyakini dibangun dalam jangka waktu tiga tahun terakhir. Terdapat 50 kamar, yang dilengkapi suplai air dan listrik, di area permukiman ilegal itu. Sebagian besar permukiman itu dibangun dari kayu dan seng.

Selain para imigran, terdapat juga para mandor yang mempekerjakan para imigran ilegal ini, yang bertugas membangun rumah-rumah kontainer di lokasi tersebut.

“Semuanya diyakini bekerja di sekitar area tersebut, termasuk di lokasi proyek konstruksi dan ada juga musala dan kantin yang dibangun di sana. Ada beberapa ekor ayam betina dan ayam jantan di bagian belakang, diyakini untuk aktivitas sabung ayam,” tuturnya.

Sharulnizam menambahkan, para imigran ilegal berusia 20-45 tahun itu kemudian dibawa ke markas Imigrasi Kuala Lumpur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka yang ditangkap disebut melakukan berbagai pelanggaran aturan imigrasi, seperti overstaying dan tidak memiliki dokumen sah. Kasus-kasus ini tengah diselidiki di bawah pasal 6 ayat 1 Undang-undang Imigrasi tahun 1959/63 dan pasal 15 ayat 1 Undang-undang Imigrasi yang sama.

(der/fin)

Sumber: Fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com