Ilustrasi: Pixabay

Konsumsi Narkoba, Caleg PPP Sulit Dapat Rehabilitasi

Posted on 2019-08-23 14:09:02 dibaca 5894 kali

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR – Caleg terpilih DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Qurasy sulit memperoleh rehabilitasi pengguna narkoba. Kepolisian menemukan keterkaitannya dengan jaringan bandar narkoba besar.

Taqwa terciduk dalam kasus narkoba, Selasa, 20 Agustus. Dia merupakan caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terpilih melalui daerah pemilihan (dapil) II Makassar meliputi Kecamatan Sangkarrang, Ujung Tanah, Tallo, Wajo, dan Bontoala.

Kepolisian sudah menegaskan Rahmat Taqwa harus menjalani proses hukum atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Peluang rehabilitasi dianggap bukan pilihan tepat untuk caleg terpilih itu.

Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan menegaskan itu, Kamis, 22 Agustus. Menurutnya, tak ada jalan lain selain melanjutkan proses hukum sampai tuntas.

Proses rehabilitasi justru tak tepat untuk pelaku yang terbukti punya keterlibatan dalam jaringan bandar narkoba besar.

“Kalau rehab-nya kita banyak, ya alhamdulillah. Memang itu tujuan undang-undang. Korban atau pecandu memang harus rehab. Tetapi, kan dilihat lagi. Jangan sampai bandar atau pengedar, dia pakai sedikit, lantas rehab, rehab. Enak sekali, kan?” katanya.

Ia menganggap Rahmat Taqwa tak bisa menjalani rehabilitasi karena terlibat langsung jaringan Syamsul Rijal bin Abdul Hamud alias Kijang. Ia tercatat pernah menjadi pengacara Kijang yang pernah menjadi terdakwa kasus narkoba.

Kijang yang didakwa sebagai pemilik sabu-sabu seberat 3,4 kilogram mendapat vonis bebas.

Keterkaitan caleg dari Dapil II Makassar baru diketahui setelah dicocokkan dengan identitas pengacara Kijang. Hermawan sudah memastikan hal tersebut. Penangkapan Rahmat Taqwa melalui Polrestabes Makassar tergolong tak disengaja. “Apalagi kalau dia terkait sama jaringan (narkoba). Kalau ini jelas terkait dia. Dia lawyer-nya Kijang. Jadi, tidak mungkin mau direhab. Kemungkinannya memang tidak direhab. Harus diproses tuntas,” tegas lelaki yang telah menjabat lebih dari setahun ini.

Polda Sulsel pun bakal terus memantau perkembangan kasus tersebut. Penyidikan diserahkan kepada Polrestabes Makassar.

Hanya saja, Hermawan masih akan mengawasi agar proses hukumnya berjalan sampai tuntas.

“Bisa saja dialihkan, kalau mereka tidak mampu. Barang buktinya kan banyak, ada sabu-sabu, ada ganja. Memang harus dihukum, tidak bisa dilepaskan. Tidak bisa dibebaskan,” tekannya.

Rahmat diciduk setelah kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, Jalan Barukang. Ia telah memakai sabu-sabu selama enam bulan.

Bahkan, ia juga mengonsumsi tembakau sintetik atau tembakau gorilla. Penangkapan itu hanya berselang beberapa hari sebelum pelantikannya sebagai anggota DPRD Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menegaskan, bakal melakukan proses hukum terhadap Rahmat. Pihaknya telah menyita barang bukti dari kamarnya.

Tentu saja, tak ada perbedaan dengan proses hukum pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. “Hukuman sanksi pidana empat tahun sampai 20 tahun bakal dikenakan kepada pelaku,” pungkasnya.

(mam/rif)

Sumber: Fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com