Gara-gara Rekening Diblokir Istri, Suami Gugat Bank.

Gara-gara Rekening Diblokir Istri, Suami Gugat Bank

Posted on 2019-08-22 10:13:17 dibaca 5094 kali

JAMBIUPDATE.CO, SOLO–Denny Setiawan, anggota Polresta Surakarta menggugat Bank BRI Cabang Solo secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Pasalnya, rekeningnya diduga diblokir oleh seorang oknum pegawai di bank tersebut yang tak lain merupakan istrinya.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar kemarin pukul 13.00. Dipimpin hakim Sutedjo Sunaryanto. “Kasus ini sempat dimediasi, namun karena belum ada kesepakatan. Makanya kasus ini ditingkatkan ke persidangan,” tuturnya

Pada sidang perdana kemarin, ketua majelis hakim meminta pemohon membacakan gugatannya. Setelah dibacakan jaksa menanyai pihak terlapor apakah ada pernyataan atau tidak. Perwakilan Bank BRI Cabang Surakarta menuturkan belum bisa memberikan jawaban. “Untuk jawaban akan kita sampaikan pekan depan,” ujar perwakilan yang ditunjuk Bank BRI Cabang Surakarta, Deni Ferdian Pramuda.

Terkait kasus tersebut, Denny menceritakan, kasus ini bermula saat tiba-tiba rekeningnya terblokir tanpa pemberitahuan sejak 3 bulan. Padahal, gajinya dikirim masuk ke rekening tersebut. “Sehingga saya tidak bisa mengambil gaji,” katanya.

Denny pun semakin bingung karena bukannya gajinya bertambah, tapi saldo di rekening dia malah menunjukkan angka minus. Bahkan, ketika dicek lewat mesin ATM, saldo di rekening anggota Opsnal Satnarkoba Polresta Surakarta ini minus Rp 28 juta.

Dia lantas konfirmasi kepada Bank BRI. Namun, tidak pernah mendapat jawaban memuaskan. Atas dasar inilah dia mengajukan gugatan secara perdGara-Gara-gara Rekening Diblogara Rekening Dibloata. “Ketika mediasi juga seperti itu, tidak ada jawaban sesuai harapan,” paparnya.

Dengan adanya pemblokiran ini, dia mengaku sangat menderita. Untuk biaya hidup sehari-hari terpaksa harus pinjam uang ke beberapa rekannya.

Kuasa hukum Denny, Heroe Setiyanto mengatakan, akibat kasus ini, pihaknya menuntut Bank BRI membayar sanksi kerugian materiil Rp 10 juta untuk kerugian material dan kerugian immaterial Rp 1 miliar. Sebab, pihaknya merasa dipermainkan karena pemblokiran dilakukan secara sepihak. (JPC)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com