Kasus Sengket Tambang, Kapolri Diminta Ingatkan Kapolda Bengkulu Bersikap Independen

Posted on 2019-08-19 18:05:50 dibaca 5546 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Polemik kepemilikan tambang batu bara milik PT Bara Mega Quantum hingga kini tak kunjung menemui titik terang. Terkahir polemik semakin panjang dengan adanya Surat Perintah Kapolda Bengkulu Nomor : Sprin/1389/VII/PAM.3.3/2019.

Surat ini berisikan soal pengamanan dilpaangan batu bara PT Bara Mega Quantum. Dalam surat ini berisikan empat poin, pertamaa Disamping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari agar melaksanakan tugas sebagai personel Polda Bengkulu yang terlibat bantuan pengamanan PT Bara Mega Quantum untuk mengantisipasi konflik, Kedua tugas dilaksanakan tanggal 19 sampai dengan 21 Agustus 2019, ketiga menggunakan anggaran Kontijensi Polda Bengkulu Tahun 2019 dan poin terakhir melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolda Bengkulu.

Namun, Branch Manager PT. Bara Mega Quantum, Eka Nurdianty Anwar menyesalkan adanya surat ini jika pengamanan yang menerjunkan 280 personil ini untuk memberikan bantuan pengamanan bagi salah satu pihak yang bersengketa. Apalagi jika pengamanan ditujukan untuk memberikan pengamanan terhdap pihak yang akan meakukan pengmbilalihan secara melawan hukum.

“Kami mohon agar Kapolri berkenan mengingatkan Kapolda Bengkulu agar bersikap independen dan profesional, menjadi pengayom serta pelindung masyarakat dengan tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa” katanya dalam siaran persnya, Senin (19/8).

Dia menjelaskan konflik ini terjadi ketika Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, H. Ahyan Endu diduga melakukan serangkaian perbuatan yang diduga melawan hukum, dengan modus mengakui surat palsu SK NO. 267 tahun 2011, yang seolah-olah diterbitkan oleh Pemda Kab. Bengkulu Tengah.

Lalu diduga memberikan legalitas kepada pihak yang tidak memiliki hak yakni Dinmar Najamudin Cs, untuk menambang dan menjual batu bara mlik PT. Bara Mega Quantum di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, berdasarkan IUP Operasi Produksi Nomor: 339/tahun 2010, tanggal 01 Desember 2010, yang ditandatangani Drs. H. Asnawi A. Lamat, M.Si, selaku Bupati Bengkulu Tengah. Padahal selain tidak tercatat di Dirjen Minerba Kementeri ESDM, SK NO. 267 tahun 2011 tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Pemda Kab. Bengkulu Tengah. Atas dugaan perbuatan melawan hukum ini, pihak PT Bara Mega Quantum berencana melaporkan ke KPK.

“Biar nanti penyidik KPK yang akan memeriksa terhadap kemungkinan adanya unsur pemberian suap dibalik keberanian Ir. H. Ahyan Endu melakukan perbuatan melawan hukum dengan melegalisasikan praktek illegal mining tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil Berita Acara Rekonsiliasi tanggal 28 Juli 2016 bersama KPK dan Dinas ESDM Prov Bengkulu pada era dijabat oleh Hermansyah Burhan, pemilik dan Dirut PT. Bara Mega Quantum yang diakui adalah Nurul Awaliyah. Dalam perkembangannya kemudian, setelah Kadis ESDM Prov. Bengkulu dijabat H. Ahyan Endu diduga dimanipulasi secara sepihak tanpa hak berubah menjadi nama Dinmar Najamudin.

Menurutnya, pemilik atas 90% saham pada PT. Bara Mega Quantum, adalah Nurul Awaliyah, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Terbatas PT. Bara Mega Quantum, yang termuat dalam Akta No. 12 tanggal 27 September 2010, dan Akte Nomor: 35, tertanggal 21 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Mufti Nokhman, SH, Notaris di Kota Bengkulu. Pada tanggal 13 Agustus 2011, Mufti Nokhman, SH selaku notaris bersama-sama Yuan Rasugi Sang, SH dan Dinmar Najamudin melakukan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan Memberikan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik, sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, terkait penerbitan Akte Nomor: 17 tanggal 13 Agustus 2011 dan Akte Nomor: 27 Agustus 2011.

Pembuatan Akte Nomor: 17 tanggal 13 Agustus 2011 dan Akte Nomor: 27 tanggal 19 Agustus 2011 tersebut diatas, yang diterbitkan oleh notaris Mufti Nokhman, SH, pada intinya tentang peralihan 1800 atau seluruh saham milik PT. Borneo Suktan Mining, yang ada pada PT. Bara Mega Quantum dihibahkan kepada Yuan Rasugi Sang, SH, yang dibuat dengan cara melawan hukum perdata dan pidana, karena tanpa adanya kehendak, keinginan dan persetujuan dari Nurul Awaliyah sebagai pemilik saham yang sah.

Atas terjadinya dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris Mufti Nokhman, SH, Yuan Sarugi Sang, SH dan Dinmar Najamudin pada tanggal 12 September 2011 telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/360/IX/2011/BARESKRIM, dan digugat secara perdata melalui pengadilan negeri Bengkulu pada tanggal 12 Oktober 2011, dibawah Register Nomor: 23/Pdt.G/2011/PN.Bkl ” ujarnya.

Dan menurutnya, perbuatan melawan hukum pidana dalam upaya merampas dan menguasai tambang batu bara PT. Bara Mega Quantum milik Nurul Awaliyah oleh Dinmar Najamudin diulangi kembali, dan telah dilaporkan pula ke Polda Bengkulu, berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor Pol: LP-B/231/II/2018/SIAGA SPKT II, tanggal 26 Februari 2018. Terhadap LP-B/231/II/2018/SIAGA SPKT II tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 6 Juni 2018, peserta gelar merekomendasikan agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Namun pemeriksaan di Dirkrimum Polda Bengkulu hingga hari ini jalan ditempat. Ironisnya perampasan tambang batu bara milik Nurul Alawiyah selain didukung oleh H. Ahyan Endu selaku Kadis ESDM Prov. Bengkulu juga dibantu oleh oknum aparat penegak hukum dalam sebuah demonstrasi praktek mafia hukum yang kasar. Minggu depan kami akan laporkan ke KPK,” tutupnya.

(LAN)

Sumber: Fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com