Dalami Keterangan Alex Nurdin

Posted on 2019-08-15 13:30:44 dibaca 6560 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Hasil pemeriksaan Alex Noerdin menjadi penentu untuk tim penyidik menentukan langkah selanjutnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013.

“Kan penyidik nanti yang itu, saya tunggu laporan dari mereka,” terang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M. Adi Toegarisman, kemarin (14/8).

Saat disinggung soal berkali-kali Alex Noerdin diperiksa apakah dugaan keterkaitannya sangat kuat, Adi yang juga mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini meminta untuk tidak didramatisir.

“Jangan mendramatisir, itu standar saja (periksa 2 kali, red) kalau yang dulu (pemeriksaan lalu) kurang kita periksa lagi untuk mendalami, kita lanjutkan,” tegasnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (14/8).

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan Alex Noerdin diperlukan keterangannya oleh penyidik.

Saksi Alex Noerdin diperiksa terkait dengan penganggaran dan penyaluran dana hibah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2013 dalam kapasitasnya selaku gubernur saat itu.

Beberapa hari sebelum memeriksa Alex Noerdin, penyidik memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013, Yusri Effendy.

Namun hingga kini masih berstatus saksi. Lalu, pada akhir September 2018 lalu, penyidik juga telah memeriksa Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Sumatra Selatan, Hero Amalindo.

Pemeriksaan Heri terkait jabatannya saat kasus ini terjadi sebagai Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Bina Marga Sumsel dan Plt Bupati Pali.

Selain itu, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Cipta Karya dan Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Sumatra Selatan, Rizal Abdullah. Dari sekian banyak saksi yang telah diperiksa hingga kini penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Sumatra Selatan.

Namun, bukan hal yang tidak mungkin nama-nama tersebut statusnya bisa ditingkatkan menjadi tersangka Jika tim penyidik memiliki alat bukti kuat keterlibatan para saksi tersebut.

Diketahui, pengembangan kasus ini dilakukan Kejaksaan Agung, setelah adanya fakta persidangan atas nama dua terdakwa kasus ini yang lebih dahulu dilimpahkan ke persidangan dan telah divonis bersalah dan dihukum mendekam dibalik jeruji besi.

Dua terdakwa yang kini jadi terpidana yakni LPLT selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan dan inisial I selaku mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa hanya menjalankan tugas atasan atau pimpinan terkait dengan dana hibah Pemprov Sumsel. Atas dasar ini Kejaksaan Agung kembali menerbitkan Srindik pengembangan kasus dana hibah Pemprov Sumsel 2013.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan penyelewengan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban. Semua proses tersebut langsung ditangan oleh Gubernur Sumsel saat itu tanpa melalui proses evaluasi, klarifikasi SKPD dan Biro terkait. Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban fiktif, tidak sesuai peruntukannya dan terjadi pemotongan dana hibah.

Seperti diketahui Alex, mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (14/8) tepat pukul 09.00 wib. Kedatangannya tak lain untuk menjalani pemeriksaan dalan kasus dana hibah Pemprov Sumsel 2013. Alex Noerdin menjalani pemeriksaan hingga pukul 15.40 wib, artinya pemeriksaan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Alex Noerdin berlangsung selama enam jam.

Usai menjalani pemeriksaan, Alex Noerdin yang ditemui awak media masa tidak banyak bicara soal kasus yang membuat dirinya bolak balik dipanggil Kejaksaan Agung. Bahkan saat disinggung apakah dirinya siap jika nanti statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, Alex Noerdin langsung terlihat lemas. “Jangan tanya seperti itu,” singkatnya di Loby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin (14/8).

Tak puas dengan jawaban Alex, awak media kembali menanyakan, apakah dirinya akan terancam menjadi tersangka setelah lengser dari jabatan Gubernur Sumatra Selatan, pasalnya kasus ini kembali dikembangkan penyidik setelah dirinya lengser dari jabatan Gubernur. Alex kembali enggan menjawab pertanyaan awak media.

Bahkan Alex merasa dirinya tidak akan dijadikan tersangka meskipun telah tidak menjabat Gubernur. “Saya engga mau jawab yang gitu gitu, Enggal lah (merasa),” singkatnya sambil menaiki mobil yang tengah menjemputnya.

Alex Noerdin juga enggan menjawab saat ditanyakan soal apakah dirinya terlibat dalam pusaran korupsi dana hibah di Pemprov Sumatra Selatan yang pernah dipimpinnya.

Panggilan dan pemeriksaan Alex Noerdin seharusnya dilakukan pekan lalu oleh penyidik, namun Alex tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga batal dilakukan pemeriksaan. Alex berasalan tidak dapat menjalani pemeriksaan karena tengah berada diluar kota. “Saya keluar kota,” ujarnya seraya menjawab alasan Minggu lalu yang tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sementara, kuasa hukum Alex Noerdin, Soesilo Ari Wibowo mengaku belum mengetahu materi pemeriksaan Alex Noerdin terkait Sprindik baru kasus Bansos Pemprov Sumsel 2013. “Beliau (Alex Noerdin) diperiksa sebagai saksi tentu saya tidak mendampingi, apa materinya belum tahu,” katanya di Kejaksaan Agung.

Disinggung apakah Alex Noerdin siap jika ditetapkan sebagai tersangka, Soesilo enggan mengandai-andai. Yang jelas, kata Soesilo, kliennya siap jika kembali dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. “Saya tidak mengandai andai, saya kira kejaksaan tahu persis ya layak jadi tersangka atau tidak, sepenuhnya kita serahkan ke kejaksaan,” tegasnya.

Namun, Soesilo mengaku tidak terlihat nampak dalam putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa sebelumnya peran keterkaitan Alex Noerdin dalam kasus Bansos Sumsel 2013. “Saya ikuti fakta persidangan, peran keterkaitan pak Alex tidak tampak sama putusan (dua terdakwa),” tutupnya.

(lan/ful/fin)

Sumber: fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com