Jumadi alias Jum pelaku pembunuhan terhadap Wekang masih diamankan di Polresta Jambi sambil menunggu petunjuk Jaksa.

Berkas Pembunuhan Wekang Tahap Satu

Posted on 2019-07-28 21:10:51 dibaca 2578 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Saat ini Unit Reskrim Polresta Jambi masih menunggu petunjuk jaksa terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jumadi alias Jum untuk dilakukan rekonstruksi atau tidak. 

Dimana tersangka nekat melakukan pembunuhan terhadap Wekang (41) hanya karena persolan tidak jadi membeli cat kaleng seharga Rp 400 ribu.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja saat dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara tersangka Jumadi alias Jum (33) warga Pulau Pandan, RT 30, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, sudah sampai tahap 1.

"Tersangka masih dilakukan penahanan di Polresta Jambi sembari menunggu petunjuk Jaksa," kata AKP Yuyan Minggu (28/7).

Ditambahkannya, saat ini Sat Reskrim masih menunggu petunjuk dari Jaksa apakah akan ada reka ulang dalam kasus tersebut.

"Kalau jaksa sudah paham dengan segala duduk perkara, maka tidak akan ada rekonstruksi. Namun jika Jaksa masih bingung, maka rekontruksi bisa saja dilakukan," ujarnya. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com