RAMAH LINGKUNGAN: Salah satu contoh kantong ramah lingkungan dari daun ubi yang sudah SNI.

Disepakati, Mulai 1 Juli Semua Pelaku Usaha Tak Boleh Sediakan Kantong Plastik

Posted on 2019-06-15 14:36:19 dibaca 43379 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi kembali melakukan rapat evaluasi ke-II terkait penerapan aturan dan sanksi penggunaan kantong plastik pada ritel modern di Kota Jambi. 

Rapat yang berlangsung di ruang polaKantor Walikota Jambi Jumat (14/6) itu dihadiri puluhan pelaku usaha.

Dalam rapat itu ditetapkan 1 Juli akan diberlakukan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang masih menggunakan kantong belanja plastik.

Maulana, Wakil Walikota Jambi usai memimpin rapat kepada sejumlah wartawan mengatakaan, usai dilakukan rapat evaluasi, langsung dilakukan pernyataan sikap dari seluruh pelaku usaha yang sudah berkomitmen bersama pemerintah, bahwa mulai 1 Juli tidak  lagi menggunakan kantong plastik.

“Tapi diganti dengan kantong belanja ramah lingkungan,” kata Maulana, (14/6).

Untuk mensukeseskan hal itu,sebut Maulana, pemerintah akan menunjukan komitmen dengan memasang spanduk di beberapa titik pusat perbelajaan.

“Itu untuk menegaskan bahwa 1 Juli  supaya masyarakat membawa kantong belanja ramah lingkungan,” imbuhnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com