Hermanto diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Jambi karena memiliki sabu seberat 8.14 gram. Foto : Ist

Gara-gara ini, Seorang Warga Jelutung Terancam 12 Tahun Penjara

Posted on 2019-05-05 23:27:58 dibaca 3833 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sat Resnarkoba Polresta Jambi telah mengamankan Hermanto (32), warga Jalan Lombok, Lorong Kapak, RT 16, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Pria tersebut digelandang ke Mapolresta Jambi lantaran kepemilikan sabu.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan, Sabtu (4/5) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari rumahnya tersebut. "Seberat 8.14 gram dari tangan tersangka," katanya, Minggu (5/5).

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (cr3)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com