Ilustrasi.

Soal Kebijakan Pembayaran Gaji ke-14 dan ke-13 ASN Pemprov Jambi, Baca di Sini

Posted on 2019-04-23 22:13:56 dibaca 25861 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, ASN Pemprov akan mendapatkan Gaji ke-14 atau yang umum disebut Tunjangan Hari Raya (THR). Namun kepastian pembayaran itu belum keluar. Karena Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan belum diterima pihak Pemprov.

Agus Pirngadi, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi mengatakan, untuk membayar memang berpedoman pada SE. "Kita harus tunggu SE keluar, tapi, sudah dianggarkan dananya di APBD Murni," sampainya.

Untuk jumlah, Dia menyebut tidak hafal. Namun yang pasti jumlahnya sama dengan nominal tahun lalu.

Bahkan, untuk format pembayaran gaji ke-14 dan ke-13, bisa dibayarkan sekaligus. Tergantung SE yang keluar. "Dibayar sekaligus juga bisa, karena melihat tentatif bulannya," sebutnya. (aba)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com