Ilustrasi. Foto : Net

Sejak Januari 2019, Ini Jumlah WNA yang Dideportasi Imigrasi Jambi

Posted on 2019-04-12 21:42:30 dibaca 2276 kali

JAMBIUDPATE.CO, JAMBI - Sejak Januari hingga April 2019, Kantor Imigrasi Klas I TPI Provinsi Jambi sudah mendeportasi tiga orang Warga Negara Asing (WNA).

Ketiganya yakni dua orang WN Malaysia dan satu orang WN Tiongkok. Ini masih terhitung sedikit bila dibandingkan tahun lalu yang mencapai 19 WNA dideportasi.

Heru Santoso, Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Provinsi Jambi, mengatakan, pendeportasian dilakukan pihaknya karena WNA tersebut telah melakukan pelanggaran peraturan-peraturan yang berlaku dan karena hal lainnya.

"Satu WNA Tiongkok dan Malaysia, mereka melakukan pelanggaran izin tinggal," sampainya.

Satu WN Malaysia lainnya bukan karena pelanggaran, namun, factor ingatan terganggu. “Karena seorang WN Malaysia itu ditemukan dalam keadaan terganggu ingatannya. Dan sudah dikembalikan,” tuturnya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com