JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bungo melakukan penggeledahan ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo, Jumat (5/4) sekitar pukul 10.00 WIB.
Â
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bungo Galuh Bastoro Aji. Penggeledaha ini terkait kasus dugaan korupsi taman hijau yang terjadi beberapa tahun lalu.
Â
Saat penggeledahan terlihat petugas memeriksa serta mengamankan beberapa dokumen. Dokumen yang diamankan berkaitan dengan pembangunan taman hijau.
Â
Galuh Bastoro Aji mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya untuk melengkapi berkas penyidik dalam dugaan kasus korupsi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 942 juta.
Â
"Memang benar kita telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Bungo. Dalam penggeledahan ini kita menemukan bukti-bukti baru, diantaranya kita menemukan berkas pencairan 100 persen kepada rekanan," ucap Galuh.
Â
Sebelumnya, dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan pembangunan taman hijau yang telah merugikan negara sebesar Rp 150 juta. Kerugian ini berdasarkan perhitungan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi.Â
Â
Adapun dua orang tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Darma Suardi yang saat ini sudah meninggal dunia. Sementara satu tersangka lainnya kontraktor yang diketahui bernama Efrin. (ptm)