Ilustrasi. Foto : net
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggulirkan penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidikan kali ini lebih memperdalam dugaan aliran dana ke sejumlah anggota DPRD Jambi.
Selain itu, sambungnya, proses pengesahan anggaran serta hal-hal lain yang relevan dengan pokok perkara juga tengah ditelusuri penyidik.
Lebih lanjut dikatakan dia, pemeriksaan dilakukan sejak Senin (1/4) hingga Jumat (5/4) besok.
BACA JUGA :Â KPK Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi
Hingga Jumat (8/3) lalu, Febri mengakui timnya telah menerima pengembalian uang senilai total Rp4,375 miliar. Dana tersebut diterima dari 14 anggota DPRD Provinsi Jambi. Namun, Febri enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang mengembalikan uang itu.
"Untuk anggota DPRD Jambi ini ada yang tersangka dan saksi ya. Total yang mengembalikan itu 14 orang, nilainya Rp4,37 miliar," jelasnya. (riz/ful/fin/cr3)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com