JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjabtim, Safaruddin mengungkapkan, terkait penyetaraan gaji kades dan perangkatnya sampai saat ini belum ada aturan pasti yang mengaturnya.Â
Namun dia memastikan pemberian gaji sesuai PP Nomor 47 Tahun 2015 yang diambil dari ADD, bisa dilakukan desa-desa.Â
“Karena memang saat ini gaji kades dan perangkatnya dialokasikan dari ADD,†ujar Safaruddin.
Dari seluruh desa di Tanjabtim, lanjutnya, besaran gaji bervariasi mulai dari kisaran Rp 2,4 juta hingga Rp 2,7 juta, tergantung besaran ADD yang diterima desa. Tidak adalagi kades-kades yang memiliki gaji di bawah Rp 2 juta.
“Sedangkan gaji perangkat desa untuk Sekdes 75 persen dari gaji kades, sedangkan Kasi, Kaur dan Kadus 50 persen dari gaji Kades,†tandasnya. (yos/jpg)