Anggota Polsek Nipah Panjang Gagalkan Penyelundupan 53.258 Baby Lobster. Foto : Ist

Anggota Polsek Nipah Panjang Gagalkan Penyelundupan 53.258 Baby Lobster

Posted on 2019-01-20 20:44:05 dibaca 2080 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang, berhasil menggagalkan penyelundupan 8 dus berisi 53.258 Baby Lobster. Penangkapan dilakukan Kamis (17/1) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari penangkapan ini diamankan tiga pelaku. Ketiganya yakni Samsul Bahri Bin Lading warga Perumahan Argenta 4 RT 6 Kelurahan, Mekar Jaya Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Mulyadi Bin Samsul warga Jalan Merdeka Parit 7, Kecamatan Nipah, Kabupaten Tanjab Timur dan Abdul Rahman warga Perumahan Ratu Daha Nomor 14 RT 24 Kelurahan Bagan Pete, Kota Jambi.

Kabag Ops Polres Tanjab Timur, Kompol Efi Rachmat saat dikonfirmasi harian ini membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, pelaku dan barang bukti sudah diamankan.

“Ppenangkapan dilakukan di kawasan Dusun Sungai Lilin, Desa Bunga Tanjung, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur,” ujar Kompol Efi Rachmat, Minggu (20/1). (yos)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com