Suasana Sidang Tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun.

Kasus Korupsi, Mantan Bupati Sarolangun Divonis Bebas

Posted on 2019-01-17 13:26:32 dibaca 1927 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, memvonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun. Ketiganya yakni mantan Bupati Sarolangun, Madel, Fery Nursanti dan Joko Susilo.

Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/1). Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono.

Dalan putusannya, hakim menyebutkan jika ketiga terdakwa tidak terbukti baik pasal primer dan pasal subsider.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum," ujar hakim Edi Purnomo.

Selain itu hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memperbaiki nama baik para terdakwa. "Untuk mengembalikan nama baiknya," pungkasnya. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com