Ilustrasi. Foto : Net

Dikenakan Pasal TPPU, Pasutri Bandar Narkoba di Merangin Terancam Dimiskinkan

Posted on 2018-12-21 21:10:25 dibaca 1200 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Selama 2018, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Jambi, meringkus 33 tersangka yang diamankan. 4 wanita, sisanya 29 orang merupakan pria. 2 diantaranya tewas ditembus timah panas.

Dari 33 tersangka itu, ada dua orang yang dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya pasangan suami istri Rudi dan Nisa, warga Kabupaten Merangin. Keduanya terancam dimiskinkan.

“Barang bukti 1 Kg sabu. Beberapa aset dari tersangka sudah kita sita," ujar Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto, Jumat (21/12). (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com