Ilustrasi. Foto : Net
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Selama 2018, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Jambi, meringkus 33 tersangka yang diamankan. 4 wanita, sisanya 29 orang merupakan pria. 2 diantaranya tewas ditembus timah panas.
Dari 33 tersangka itu, ada dua orang yang dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya pasangan suami istri Rudi dan Nisa, warga Kabupaten Merangin. Keduanya terancam dimiskinkan.
“Barang bukti 1 Kg sabu. Beberapa aset dari tersangka sudah kita sita," ujar Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto, Jumat (21/12). (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com