Ilustrasi.

Bawa Dua Butir Ekstasi, Edi Diringkus Anggota Polresta Jambi

Posted on 2018-12-07 20:53:42 dibaca 1229 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Seorang pria paruh baya dibekuk. Dia adalah Edi Suroso alias Edi (36). Warga Desa Kasang Lopak Alai, RT 02, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, ini diamankan karena kasus kepemilikan narkoba.

Penangkapan dilakukan beberapa waktu lalu di kawasan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Barang bukti diamankan yakni 2 butir ekstasi.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Jambi.

“Iya, tersangka Edi Suroso. Sekarang sudah diamankan dengan barang bukti 2 butir pil ekstasu,” ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada wartawan, Jumat (7/12).

Kasus ini sendiri, sambungnya, masih dikembangkan. Anggota masih menelusuri jaringan dari tersangka Edi. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com