Zumi Zola saat menjalani sidang perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

BREAKING NEWS! Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Posted on 2018-12-06 12:53:04 dibaca 3183 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Zumi Zola Zulkifli, terdakwa kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi, divonis hukuman 6 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim.

Sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Gubernur Jambi non aktif tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12).

BACA JUGA : Divonis 6 Tahun, Ini Perjalanan Kasus Zumi Zola

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumi Zola dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentetuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membaca putusan dalam sidang tersebut.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambaha yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokoknya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com