Ilustrasi
 JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi tercatat tersandung kasus pidana umum.
Hambali, Sekretaris BKD Provinsi Jambi menyampaikan, ada sebanyak 13 ASN yang tersandung pidana umum. "Pidana umumnya macam-macam, ada yang melalukan pencabulan, pencurian, penggelapan, sebagian besar sudah melalui proses hukum," jelasnya saat ditemui awak media (18/10).
Bedanya ASN yang tersandung kasus pidana umum dengan tipikor adalah mereka yang pidana umum tidak langsung PTDH.
"Tetapi, jika mereka melakukan pidana umum dan berencana dan hukuman penjara di atas dua tahun, itu bisa saja dikenakan PTDH," jelasnya.
Sangsi yang di kenakan kepada ASN yang pidana umum selain dari hukuman yang mereka lewati, yakni, sangsi dari segi kepegawaian. "Sangsi kedisiplinan, dan mereka biasanya tekena kedisiplinan tingkat sedang dan berat," jelasnya.
BACA JUGA :Â ASN Pemprov Jambi yang Terjerat Kasus Korupsi Bertambah, Ini Jumlahnya
Untuk gaji, Hambali menegaskan, kesamaan di antara ASN pidana umum atau pun korupsi. "Saat diberhentikan sementara hanya terima separuh gaji," pungkasnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com