Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 30 September 2018 lalu waktu jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Data terakhir, realisasi PBB baru mencapai 63 persen atau Rp 18 M dari target 22 M.
Disampaikan oleh Subhi, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, hingga jatuh tempo 30 September 2018, realisasi PBB baru mencapai 63 persen. Namun angka tersebut termasuk lebih tinggi dibandingkan 30 September 2017 lalu.
“Meningkat dari tahun sebelumnya. Hanya saja memang perbedaannya tidak terlalu besar,†kata Subhi.
Subhi menyebutkan, realisasi saat ini mencapai Rp 18 Miliar untuk PBB. Sedangkan pihaknya manergetkan realisasi PBB hingga akhir tahun 2018 mencapai Rp 22 Miliar. Subhi mengaku optimis bisa mencapai target yang sudah ditentukan.
“Kami tetap optimis bisa mencapai target meskipun memang saat ini masih cukup jauh dari target. Berbagai upaya sudah dan akan tetap kita lakukan agar masyarakat lebih mudah dalam membayar PBB,†imbuhnya.
Subhi menambahkan, salah satu hambatan dalam merealisasikan PBB ini adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar PBB. Padahal pihaknya mengaku sudah melakukan berbagai upaya agar masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam membayar PBB.
“Apa yang belum saya lakukan. Kami sudah jemput bola. Berbagai perumahan didatangi, disetiap acara kami juga hadir dengan mobil khusus,†sebutnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com