JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Baru Sejumlah 25 persen Penyelenggara negara di Pemprov Jambi yang sudah melakukan Laporan Harta Kekayaan Penelenggara Negara(LHKPN). Hal ini disampaikan Kepala BKD Provinsi Jambi dalam sosialisasi E-LHKPN yang turut dihadiri KPK ini (2/10), bertemperatur di Gedung pola Gubernur Jambi.
"Terdapat 276 wajib lapor di Pemprov yang wajib sampaikan di LKHPN , yang sdah selesaikan 69 orang atau 25 persen," ujar Husairi. Disampaikan Husairi ini dikarenakan kurangnya wajib lapor paham LKHPN. Juga kurang nya update data E-LHKPN berdasarkan disposisi 2018, " paparnya.
Untuk itu , kata Husairi sudah ditegaskan paling lambat 31 Oktober 2018. "Apabila telah maka TPP akan ditunda sampai melaporkan LHKPN," katanya.
Terkait hal itulah , Husairi menyebut sosialisasi ini dilaksanakan untuk para penyelanggara negara di Pemprov Jambi. "Agar wajib lapor untuk segera sampaikan laporan kekayaan dan mengetahui wajib lapor di E LHKPN," tandasnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com