Kuliat biawak yang diamankan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamananan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi beberapa waktu lalu.

BKIPM Jambi Musnahkan Ratusan Lembar Kulit Biawak

Posted on 2018-09-27 21:17:50 dibaca 1082 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamananan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Kamis (27/9) memusnahkan ratusan Lembar Kulit Biawak Air Tawar ilegal.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Ini dilaksanakan karena barang bukti tersebut illegal.

Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin, mengatakan, kulit reptil yang sudah diawetkan tersebut tidak memiliki dokumen resmi.

"Kita musnahkan karean tidak memiliki dokumen-dokumen resmi, seperti dokumen kesehatan perikanan," ujar Ade Samsudin, kepada wartawan usai pemusnahan, Kamis (27/9).

Sebenarnya, kata Dia, total barang bukti yang diamankan beberap waktu lalu yakni 132 lembar. Namun, hanya 132 yang dimusnahkan. Sisanya 3 lembar untuk dokumen.

Untuk diektahui 132 kulit biawak tersebut di gagalkan pengiriman yang oleh pihak bandara Sultan Taha Jambi pada Agustus 2018 lalu. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com