Ilustrasi. Foto : Net

Peternak Babi di Kota Jambi Dideadline Hingga Akhir Desember

Posted on 2018-09-23 21:24:40 dibaca 2724 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi hanya memberikan tenggang waktu hingga Desember 2018 bagi pemilik ternak babi yang masih berada dalam Kota Jambi. Khususnya peternak babi yang berada di Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Rekomendasinya, lokasi peternakan harus berada diluar Kota atau daerah perbatasan.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, mengatakan, Pemkot telah melakukan negosiasi dengan warga sekitar dan pemilik peternakan. Hasilnya, pemilik peternakan meminta waktu hingga 6 bulan kedepan agar mereka bisa pindah serta mencari lokasi yang dirasa pas. “Peternak minta waktunya 6 bulan. Tapi kami hanya beri batas waktu hingga Desember 2018 saja. Tidak boleh lebih. Karena memang berdasarkan peraturan, peternakan babi tidak boleh ada didalam pemukiman warga dan di dalam Kota,” kata Fasha.

Fasha mengatakan bahwa lokasi diserahkan ke pemilik usaha. Hanya saja harus diluar Kota Jambi. Bisa saja didaerah perbatasan atau jauh dari pemukiman warga. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com