Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui Bupati Dr Ir H Safrial MS, segera akan menerbitkan Perbup dan Perda.
Hal ini terkait dengan adanya belasan pabrik Crude Palm Oil (CPO) yang beroperasi di Tanjabbar, tidak melaksanakan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) minimal sesuai dengan keputusan Disbun Propinsi Jambi.
Bagi pabrik CPO yang tidak mau mengikuti harga jual keputusan dari dishub ini, maka akan dicabut izin operasinya dan akan diberikan sanksi.
"Nanti akan kita buat Perbup sama perdanya. Jadi bagi siapa yang tidak mematuhi harga beli TPS sesuai dengan ketetapan Disbun, iya bakal disanksi," tegas Safrial.
Untuk itu, kata Bupati sebelum menerbitkan perbup sama perdanya, terlebih dahulu. Pemkab akan memanggil seluruh pihak pabrik CPO yang beroperasi di Tanjabbar.
" Kita minta Disbun kabupaten, panggil itu semua pabrik CPO. Arahkan dahulu bahwa kita akan buat Perbup, kalau tidak akan kita putus izinya," tegasnya. (sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com